Priyo Priharsoko dalam diskusi Pembukuan Praktis untuk UMKM di Connext Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: (doc/MNEWS)
Priyo Priharsoko dalam diskusi Pembukuan Praktis untuk UMKM di Connext Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: (doc/MNEWS)

Jakarta, MNEWS.co.id – Masih banyak yang belum mengetahui pentingnya membuat laporan keuangan atau pembukuan akuntansi yang terstruktur secara rutin. Di sektor UMKM misalnya, hanya sebagian kecil saja yang membuat laporan keuangan dengan rapi sesuai dengan standar akuntansi. Padahal, pembukuan atau laporan keuangan ini adalah kunci dalam mengendalikan performa bisnis.

Pembukuan pada dasarnya adalah proses penyimpanan data akurat tentang transaksi yang masuk dan keluar dari suatu usaha. Banyak manfaat yang didapat jika rutin melakukan pembukuan untuk kepentingan bisnis.

Selain bisa mengetahui perkembangan bisnis yang sedang dijalankan, pelaku usaha juga bisa mengontrol biaya operasional bisnis, mengetahui jumlah hutang piutang, mengontrol aset, hingga memperhitungkan pajak.

Priyo Priharsoko, Direktur PT. Solusi Indo Pradana, menjelaskan mengenai tarif PPh 0,5% bagi pelaku UMKM, dan bagaimana konsekuensi teknis dari beban pajak yang harus ditunaikan oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM diberikan kebebasan untuk memilih pajak 0,5% atau tarif normal sesuai dengan Pasal 17 ayat 2A pada UU No. 36 Tahun 2008. Menurutnya, pajak manapun yang dipilih oleh pelaku UMKM untuk diperhitungkan dan dibayar secara reguler, memerlukan pembukuan sebagai sumber pencatatannya.

“Bagi UMKM sebenarnya kita bisa pilih, mau pajak yang 0,5% atau yang normal? Kalau kita pilih PPh final 0,5% mau untung mau rugi tetap banyak, karena dihitung dari omzet. Tetapi ini hanya berlaku satu kali, begitu kita memilih untuk tarif PPh normal, kita harus seterusnya menggunakan penghitungan itu. Nah bagaimana kita memilih, tentunya kita harus punya pencatatan, pembukuan,” jelas Priyo dalam acara diskusi  “Tarif Pajak 0,5% dan Pembukuan Praktis untuk UMKM dan eCommerce” di Connext Space, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/7/18).

Pembukuan sesuai standar akuntansi dibutuhkan karena berkaitan dengan pendanaan atau modal. Banyak pelaku UMKM yang tidak bisa memperoleh kredit perbankan karena tidak memiliki pembukuan yang ‘rapi’ atau terstruktur sesuai standar akuntansi.

Padahal sudah ada program pembukuan standar akuntansi yang bisa diunduh seperti SAK (Standar Akuntansi Keuangan) maupun aplikasi gratis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur.

Menurut Priyo, jika pelaku UMKM tidak memiliki catatan keuangan yang terorganisir sesuai dengan standar akuntansi, bisa menyebabkan kerugian. Pasalnya, biaya operasional dan biaya lainnya bisa tercampur dan luput dari pencatatan. Akibatnya laba/rugi tidak bisa diperhitungkan dan rentan terjadi kekeliruan data finansial.

Selain menggunakan aplikasi, pelaku UMKM juga bisa melakukan pembukuan sederhana dengan program bawaan Windows, yaitu Microsoft Excel. Tentukan apa saja poin-poin yang perlu dimasukkan dalam pembukuan, misalnya jumlah pemasukan, pengeluaran, dan sebagainya.

Kemudian masukkan data yang sesuai dengan cash flow dan gunakan rumus Excel. Melalui data yang telah diolah tersebut, dapat diketahui detail kondisi keuangan dari bisnis yang sedang dijalankan.