Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM, Rully Indrawan. (Foto: Tribunnews)

Jakarta, MNEWS.co.id – Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM, Rully Indrawan mengatakan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpotensi mengalami masalah hukum sebagai akibat pandemi virus corona.

Meski demikian, hingga saat ini Kementerian Koperasi dan UKM belum mendapatkan laporan terkait masalah hukum yang dialami pelaku UMKM. Namun begitu, tidak menutup kemungkinan masalah tersebut bisa terjadi.

“Misalnya saja karena pandemi ini ada jadwal-jadwal yang mundur 1 sampai 2 bulan, lalu bagaiaman nasib Down Payment (DP) yang sudah masuk. Ini bisa dipertanyakan,” ujar Rully.

Rully mengatakan dari total koperasi dan pelaku UMKM, sebanyak 35 persen di antaranya mengeluhkan berbagai masalah, seperti sulitnya bahan baku yang didapat, penurunan jumlah omzet, hingga menurunnya jumlah permintaan.

Sementara itu, Direktur Konten dan Pemberitaan Hukum Online Amrie Hakim menyebutkan ada beberapa masalah hukum yang berpotensi dirasakan oleh para pelaku UMKM. “Misalnya saja masalah ketenagakerjaan, utang-piutang ataupun masalah pemenuhan kontrak bisa terjadi,” katanya.

Oleh sebab itu, Amrie mengatakan apabila masyarakat atau pelaku UMKM membutuhkan konsultasi kepada para advokat Indonesia dapat mengaksesnya secara gratis melalui layanan yang diberikan pihaknya.

 “Melalui layanan itu masyarakat atau pelaku UMKM bisa mendapatkan arahan atau advice terkait layanan hukum yang dibutuhkan nantinya dan ini gratis,” katanya.