Ilustrasi SPBU Pertamina.(Foto: Dok. Pertamina)
Ilustrasi SPBU Pertamina.(Foto: Dok. Pertamina)

Jakarta, MNEWS.co.id – PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di kisaran harga Rp12.500,- hingga Rp13.000,- per liter dari yang sebelumnya sekitar Rp9.000,- hingga Rp9.400,- per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.

Untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650,- per liter. Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.

“Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau,” ujar Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, kata dia, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019,” imbuh dia.

Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.

“Harga baru masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp3.500,- hingga Rp3.600,- per liter. Seperti di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax dibanderol menjadi Rp12.500,- atau naik Rp3.500,- dari sebelumnya yang seharga Rp9.000,- per liter.

Berikut perincian harga terbaru Pertamax yang berlaku di berbagai wilayah di Indonesia yang dilansir dari kompas.com:
– Pertamax dari Rp9.000,- per liter menjadi Rp12.500,- per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
– Pertamax dari Rp9.200,- per liter menjadi Rp12.750,- per liter berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
– Pertamax dari Rp9.400,- per liter menjadi Rp13.000,- per liter berlaku Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.