Ilustrasi. (Foto: Dok. Pertamina)

Jakarta, MNEWS.co.id – Mulai hari ini, Jumat (1/4/2022), PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM non-subsidi RON 92 alias Pertamax. Harga Pertamax naik dari Rp9.000,- per liter menjadi Rp12.500,- per liter.

“Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina Irto Ginting, Kamis malam, (31/3/2022).

Menurut Irto dilansir dari Tempo.co, penyesuaian harga Pertamax ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga minyak dunia yang melonjak lebih dari US$100 per barel.

Kenaikan ini membuat harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 menjadi US$114,55 per barel atau melonjak 56 persen dibanding periode Desember 2021, yakni US$73,36 per barel.

Pemberlakuan penyesuaian harga ini diklaim selektif karena kenaikan hanya dikenakan untuk BBM non-subsidi yang porsi konsumsinya sebesar 17 persen. Dari total tersebut, sebanyak 14 persen merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3 persen lainnya merupakan konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

“Harga baru ini masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat agar lebih hemat menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ucap Irto.

Kenaikan harga Pertamax ini dipastikan tidak berpengaruh pada BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Harga Pertalite sendiri tetap stabil, yakni Rp7.650,- per liter.