Ilustrasi. Foto: (doc/Tempo).
Ilustrasi. Foto: (doc/Tempo).

Jakarta, MNEWS.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Syariah telah menyiapkan beragam skema untuk menyalurkan Rp 450 miliar dana yang khusus dialokasikan untuk pembiayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Zaenal Aripin mengatakan, dari total dana tersebut baru 23 persen yang terserap. Sisanya akan dimaksimalkan pada acara Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB–KUMKM), Indonesia Syariah Fair (Insyaf) pada tanggal 27-29 November 2018.

“Dana LPDB secara total ada Rp 1,2 triliun, Rp 450 miliar khusus untuk skema syariah, kita harapakan 70 persennya terserap pada acara Insyaf nanti, hingga akhir tahun semoga tercapai,” kata Zaenal sebagaimana dilansir dari Republika, Rabu (14/11/18).

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 LPDB harus menyalurkan dana tersebut lewat lembaga keuangan. Sehingga LPDB bekerja sama dengan sejumlah bank untuk penyaluran, seperti BPD Jateng Syariah, BJB Syariah, koperasi simpan pinjam syariah di Jabar dan jateng serta BPRS di Aceh dan Magelang. Selain itu, ada sekitar 12 lembaga keuangan, 7 koperasi simpan pinjam syariah, dan PBMT Ventura.

Penyaluran tersebut memiliki imbal hasil kompetitif dan tidak memberatkan. Menurut penentuan tarif dasar berdasarkan PMK No.75/PMK.05/2011, LPDB-KUMKM menyalurkan melalui KSPPS/USPPS/LKB/LKBB dengan akad mudharabah nisbah maksimal 40:60 persen.

Dari KSPPS/USPPS/LKB/LKBB kepada UMKM dengan akad murabahah sebesar 24 persen. LPDB menyasar semua kategori dan sektor UMKM. Syarat utamanya adalah jenis usaha halal, memiliki laba bersih dan minimal masa usaha dua tahun.

Zaenal mengatakan LPDB saat ini sedang mengajukan revisi untuk PMK No 75 tahun 2011 agar dapat menyalurkan pembiayaan secara langsung pada kelompok usaha, tanpa melalui lembaga keuangan lain. Dengan begitu, nisbah bisa ditetapkan lebih rendah.

“Kita sudah ajukan revisi pada Kementerian Keuangan, mungkin ada pembahasan selama dua bulan, awal 2019 kita harapkan sudah bisa menyalurkan dana direct ke UMKM,” kata Zaenal.

Meski demikian, perubahan penyaluran dana langsung hanya bisa untuk pembiayaan Rp 250 juta hingga Rp 10 miliar. Di bawah itu, LPDB akan tetap bekerja sama dengan lembaga keuangan. Sejumlah sektor akan menjadi prioritas seperti usaha ekonomi kreatif syariah. Sektor ini memiliki potensi yang besar karena mulai jadi fokus pihak global.

Sumber: Republika