Ilustrasi melek hukum. Foto: Google Images.
Ilustrasi melek hukum. Foto: Google Images.

Yogyakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM meminta pelaku usaha supaya lebih ‘melek’ terhadap hukum dan memahami berbagai peraturan yang terkait dengan usaha yang dikelolanya. Selain akan membantu memperlancar dalam mengembangkan usahanya, juga bisa meminimalisir risiko dan masalah yang timbul.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, menyebutkan bahwa pengetahuan hukum yang memadai dibutuhkan di hampir seluruh bidang usaha.

“Pengetahuan hukum yang memadai bahkan dibutuhkan hampir di seluruh bidang usaha, baik yang bersifat penjualan barang maupun jasa, baik yang offline maupun online atau memanfaatkan media berbasis teknologi,” kata Rulli pada acara Seminar Nasional Kewirausahaan dengan tema “Peranan hukum dalam berwirausaha guna mewujudkan kemandirian ekonomi umat” di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu, (17/11/2018).

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto (kanan).
Foto: (doc/KemenkopUKM)

Tak hanya ‘melek’ terhadap hukum dan peraturan, Ruli mengatakan, aspek hukum juga perlu dipahami dengan baik. Sebab, aspek hukum sangat diperlukan sebagai instrumen dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan melalui berbagai peraturan perundang undangan.

“Sementara apabila dilihat dari sisi pelaku usaha atau wirausaha adalah penting agar setiap individu pelaku usaha bisa ‘melek hukum’ dan memahami berbagai peraturan yang terkait dengan usaha yang dikelolanya,” tambahnya.