Jakarta, MNEWS.co.id – Anda pelaku UMKM dengan kategori produk kuliner, kosmetika atau obat-obatan? Belum memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI?
Sertifikasi halal penting untuk dimiliki bagi pelaku UMKM, karena sertifikat halal tersebut akan menjadi pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa MUI. Sertifikasi halal juga menjadi syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dan instansi yang berwenang. Pemegang sertifikat halal MUI bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara kehalalan produknya, dan sertifikat ini juga tidak bisa dipindah tangankan.
Sekarang tidak perlu khawatir, karena Kementerian Koperasi dan UKM membuka fasilitasi pendaftaran sertifikat halal dengan prosedur sebagai berikut:
Untuk keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi layanan call center di 1500587 atau ke media sosial KemenkopUKM di facebook, instagram, twitter, dan youtube. Atau kunjungi situs INI.
Like!! Really appreciate you sharing this blog post.Really thank you! Keep writing.