Photo by rawpixel on Unsplash.
Photo by rawpixel on Unsplash.

Jakarta, MNEWS.co.id – Menjadi “solusi pembiayaan bagi UMKM dan koperasi”, itulah motto yang diusung LPDB-KUMKM. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mkro, Kecil, dan Menengah ini dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 lalu. LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

LPDB-KUMKM memiliki visi menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM, serta mampu menjadi integrator dan percepatan serta pengembangan industri keuangan mikro di daerah.

Tarif layanan LPDB-KUMKM ini terbagi menjadi empat. Pertama, untuk sektor Nawacita seperti kemandirian pangan, kemaritiman dan pariwisata ekonomi kreatif dengan bunga 4,5 persen menurun per tahun. Kedua, sektor riil dengan bunga 5 persen menurut per tahun. Ketiga, simpan pinjam dengan bunga 7 persen menurun per tahun, dan terakhir syariah dengan bagi hasil maksimal 60:40.

Jangka waktu pemanfaatan dana bergulir untuk modal kerja sebanyak 3 sampai dengan 5 tahun, dan investasi untuk 5 sampai dengan 10 tahun.

Berikut ini kriteria penerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM:

Koperasi

  1. Berbadan Hukum
  2. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  3. Memiliki status kantor jelas
  4. Memiliki hasil usaha positif
  5. Kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi pernah menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

UKM

  1. Berbadan hukum atau berbadan usaha
  2. Memiliki izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai
  3. Memiliki status kantor jelas
  4. Memiliki laba usaha positif tahun terakhir
  5. Kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya, dalam hal dan/atau pernah menerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM.

LKB (Lembaga Keuangan Bank) dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)

  1. Berbadan hukum
  2. Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS)
  3. Memiliki status kantor jelas
  4. Memiliki laba usaha positif satu tahun terakhir
  5. Memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit dua tahun
  6. Mampu melakukan pendampingan atau pelatihan kepada UMKM
  7. Kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya, dalam hal LKB dan LKBB pernah menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Daftar kelengkapan dokumen pengajuan dana bergulir yang perlu disiapkan, antara lain:

Untuk Koperasi

  1. Surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan tembusan ke SKPD atau instansi yang mengeluarkan Badan Hukum Koperasi.
  2. Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan sesuai format LPDB-KUMKM berupa:
    • Formulir pengajuan pinjaman/pembiayaan yang telah diisi
    • Lampiran daftar kebutuhan pinjaman/pembiayaan
  3. Akta Pendirian Koperasi beserta pengesahannya
  4. Laporan RAT
  5. Laporan Keuangan (Neraca, Arus Kas, dan Perhitungan SHU)
  6. Surat Izin Usaha (Simpan Pinjam bagi KSP atau Perdagangan/SIUP bagi Koperasi Sektor Riil)
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  9. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  10. KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas dan salah satu anggota, Pengelola (jika ada))
  11. Susunan Pengurus, Pengelola (jika ada) dan Pengawas serta dasar pengangkatannya
  12. Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)
  13. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan

 

Untuk BLUD

  1. Surat permohonan sebagai lembaga perantara penyaluran dana bergulir yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM
  2. Surat Keputusan Pembentukan BLUD
  3. Profil BLUD
  4. Susunan Pejabat Pengelola (Manajemen) yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
  5. KTP Pejabat Pengelola (Manajemen)
  6. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan

 

Untuk UKM (PT/CV/Firma)

  1. Surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan tembusan ke SKPD atau instansi yang bersangkutan.
  2. Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan sesuai format LPDB-KUMKM berupa: 
    • Formulir pengajuan pinjaman/pembiayaan yang telah diisi
    • Lampiran rincian kebutuhan modal kerja dan/atau investasi
  3. Akta Pendirian dan pengesahannya
  4. Laporan Keuangan (Neraca, Arus Kas, dan Perhitungan Laba Rugi)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang akan dibiayai
  9. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  10. KTP (Direktur Utama dan Direksi)
  11. Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)
  12. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan

 

Untuk LKB (Lembaga Keuangan Bank) dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)

  1. Surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM
  2. Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan
  3. Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya
  4. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  5. Laporan Keuangan
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dalam bentuk surat keterangan terdaftar
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  9. KTP (Direktur Utama dan Direksi)
  10. Izin Operasional Usaha
  11. Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)
  12. Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan

 

Formulir yang diperlukan bisa diunduh di situs resmi LPDB di SINI.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi call center 1500856 atau ke akun media sosial LPDB-KUMKM seperti instagram, twitter, youtube, facebook, dan laman support dana bergulir di SINI