Jakarta, MNEWS.co.id – Menjadi “solusi pembiayaan bagi UMKM dan koperasi”, itulah motto yang diusung LPDB-KUMKM. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mkro, Kecil, dan Menengah ini dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006 lalu. LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
LPDB-KUMKM memiliki visi menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam memberikan layanan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM, serta mampu menjadi integrator dan percepatan serta pengembangan industri keuangan mikro di daerah.
Tarif layanan LPDB-KUMKM ini terbagi menjadi empat. Pertama, untuk sektor Nawacita seperti kemandirian pangan, kemaritiman dan pariwisata ekonomi kreatif dengan bunga 4,5 persen menurun per tahun. Kedua, sektor riil dengan bunga 5 persen menurut per tahun. Ketiga, simpan pinjam dengan bunga 7 persen menurun per tahun, dan terakhir syariah dengan bagi hasil maksimal 60:40.
Jangka waktu pemanfaatan dana bergulir untuk modal kerja sebanyak 3 sampai dengan 5 tahun, dan investasi untuk 5 sampai dengan 10 tahun.
Berikut ini kriteria penerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM:
Koperasi
- Berbadan Hukum
- Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Memiliki status kantor jelas
- Memiliki hasil usaha positif
- Kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya dalam hal koperasi pernah menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
UKM
- Berbadan hukum atau berbadan usaha
- Memiliki izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai
- Memiliki status kantor jelas
- Memiliki laba usaha positif tahun terakhir
- Kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya, dalam hal dan/atau pernah menerima pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM.
LKB (Lembaga Keuangan Bank) dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
- Berbadan hukum
- Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS)
- Memiliki status kantor jelas
- Memiliki laba usaha positif satu tahun terakhir
- Memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM paling sedikit dua tahun
- Mampu melakukan pendampingan atau pelatihan kepada UMKM
- Kinerja pengembalian atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya, dalam hal LKB dan LKBB pernah menerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Daftar kelengkapan dokumen pengajuan dana bergulir yang perlu disiapkan, antara lain:
Untuk Koperasi
- Surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan tembusan ke SKPD atau instansi yang mengeluarkan Badan Hukum Koperasi.
- Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan sesuai format LPDB-KUMKM berupa:
- Formulir pengajuan pinjaman/pembiayaan yang telah diisi
- Lampiran daftar kebutuhan pinjaman/pembiayaan
- Akta Pendirian Koperasi beserta pengesahannya
- Laporan RAT
- Laporan Keuangan (Neraca, Arus Kas, dan Perhitungan SHU)
- Surat Izin Usaha (Simpan Pinjam bagi KSP atau Perdagangan/SIUP bagi Koperasi Sektor Riil)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas dan salah satu anggota, Pengelola (jika ada))
- Susunan Pengurus, Pengelola (jika ada) dan Pengawas serta dasar pengangkatannya
- Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan
Untuk BLUD
- Surat permohonan sebagai lembaga perantara penyaluran dana bergulir yang ditujukan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM
- Surat Keputusan Pembentukan BLUD
- Profil BLUD
- Susunan Pejabat Pengelola (Manajemen) yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- KTP Pejabat Pengelola (Manajemen)
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan
Untuk UKM (PT/CV/Firma)
- Surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM dengan tembusan ke SKPD atau instansi yang bersangkutan.
- Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan sesuai format LPDB-KUMKM berupa:
- Formulir pengajuan pinjaman/pembiayaan yang telah diisi
- Lampiran rincian kebutuhan modal kerja dan/atau investasi
- Akta Pendirian dan pengesahannya
- Laporan Keuangan (Neraca, Arus Kas, dan Perhitungan Laba Rugi)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang akan dibiayai
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- KTP (Direktur Utama dan Direksi)
- Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan
Untuk LKB (Lembaga Keuangan Bank) dan LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank)
- Surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada Direktur Utama LPDB-KUMKM
- Proposal pengajuan pinjaman/pembiayaan
- Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Laporan Keuangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dalam bentuk surat keterangan terdaftar
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili (SKD)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- KTP (Direktur Utama dan Direksi)
- Izin Operasional Usaha
- Bukti status kantor (sewa/hak milik/pinjam pakai)
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Dokumen Tambahan Jika diperlukan Dalam Rangka Pemberian Pinjaman/Pembiayaan
Formulir yang diperlukan bisa diunduh di situs resmi LPDB di SINI.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi call center 1500856 atau ke akun media sosial LPDB-KUMKM seperti instagram, twitter, youtube, facebook, dan laman support dana bergulir di SINI.