Tashoora menyoroti masalah aparat salah tangkap dalam single terbaru bertajuk Aparat yang dirilis digital pada hari ini, Jumat (16/10/20). (Foto: Tashoora)

Jakarta, MNEWS.co.id – Tashoora merilis lagu terbaru mereka yang berjudul “Aparat,” pada Jumat (16/10/20) di seluruh platform musik digital.

Bekerja sama dengan LBH Jakarta, lagu ini menyoroti dugaan tindakan aparat yang kerap kali salah menangkap orang. Alih-alih dibebaskan, orang yang ditangkap itu malah disiksa agar mengaku melakukan kesalahan. Terselip pula pembahasan soal aparat yang kerap menjemput orang dengan alasan dipanggil untuk menjadi saksi suatu kasus, tanpa bukti jelas.

Situasi dan kondisi di sekitar juga kerap menjadi inspirasi bagi musisi untuk menghadirkan sebuah karya. Cara inilah yang dilakukan Tashoora, band yang beranggotakan Danang Joedodarmo (vokal, gitar), Dita Permatas (vokal, akordion, kibor), dan Gusti Arirang (vokal, bass).

Tashoora menggandeng Dias Widjajanto untuk mengambil peran sebagai produser dimana lagu “Aparat” direkam sepenuhnya di Kios Ojo Keos, Jakarta dan proses mixing dikerjakan oleh Danang di tempat yang sama, sedangkan mastering dipercayakan kepada Anton Gendel di Sangkar Emas Mixing and Mastering, Yogyakarta.

Artwork dari lagu “Aparat” dikerjakan oleh Gusti Arirang, sedangkan video musik dikerjakan secara mandiri oleh Danang, Dita dan Gusti di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. “Video dan artwork dari lagu ini sangat responsif pembuatannya. Direncanakan, dibuat dan disunting dalam waktu kurang dari 2 jam,” kata Gusti.

Bila diperhatikan, fokus Aparat serupa dengan karya-karya Tashoora yang kerap mengkritik atau menyoroti suatu kejadian. Ambil contoh lagu Terang, Hitam, dan Agni yang terdapat dalam album Hamba Jaring Cahaya, Hamba Bela Gelapnya.

Tashoora menjelaskan bahwa seluruh hasil pendapatan dari Aparat akan disalurkan ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melalui Simpul LBH Jakarta. Uang itu akan digunakan untuk membantu kerja bantuan hukum yang menangani kasus salah tangkap dalam mendampingi masyarakat miskin, buta hukum, yang tertindas.