Ilustrasi produk UMKM. (Foto: www.instagram.com/sarinahindonesia)

MNEWS.co.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memenuhi sejumlah persyaratan dan legalitas izin edar untuk memasarkan produknya. Hal ini berlaku untuk produk apapun, terutama produk kuliner. 

Fasilitator Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Anika Handayani menuturkan, izin edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan dan mutu suatu produk sebelum diedarkan di wilayah Republik Indonesia. 

“Produk apapun wajib untuk memenuhi izin edarnya, baik pelaku UMKM maupun pengusaha besar wajib memiliki surat izin usaha,” ujar Anika dalam acara virtual Kelas Komunitas Sahabat UMKM Temu #13 bertajuk  “Pentingnya Legalitas Izin Edar Bagi Produk UMKM” pada Selasa, (25/7/2023). 

Menurut Anika, izin edar penting untuk memastikan bahwa produk UMKM sudah diteliti oleh lembaga berwenang. Lebih lanjut, izin edar merupakan bukti bahwa produk yang diedarkan sudah terjamin mutu dan keamanannya, sehingga konsumen tidak ragu menggunakan produk tersebut.

Ada beberapa manfaat izin edar bagi produsen dan konsumen. Manfaat izin edar bagi produsen di antaranya sebagai bukti bahwa pelaku usaha memerhatikan keamanan produk bagi konsumen, meningkatkan mutu, kualitas dan nilai jual produk, memperluas akses pemasaran, serta pengembangan usaha. 

“Adapun manfaat izin edar bagi konsumen yaitu rasa aman ketika mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual. Konsumen akan lebih percaya akan kualitas produk yang memiliki izin edar,” imbuh Anika. 

Pelaku UMKM pangan olahan bebas atau tidak wajib memiliki izin edar jika memenuhi beberapa syarat, seperti masa simpan produk kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen di tingkat akhir dan makanan yang diolah dan dikemas langsung di hadapan pembeli.

Selain itu, produk pangan yang terbebas dari izin edar mencakup pangan siap saji, serta pangan dengan pengolahan minimal (pascapanen), meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan bahan tambahan pangan (BTP), kecuali BTP untuk pelilinan, contohnya ikan asin atau hasil pertanian yang mengalami proses pengeringan. 

Lebih lanjut, Anika menyebutkan, lembaga pemerintah yang mengatur dan menerbitkan izin edar pangan di Indonesia yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM. 

Pelaku UMKM, khususnya di bidang kuliner, dapat mengurus jenis perizinan dengan klasifikasi jenis pangan olahan, tingkat risiko olahan, tempat usaha, dan jenis usaha dari pelaku UMKM. 

Anika menambahkan ada sejumlah surat izin usaha bagi pelaku UMKM yang harus diperhatikan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha Dagang (UD), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Prinsip, Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Lingkungan, Izin Lokasi, serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

“Apabila pelaku UMKM ingin lebih maju, maka perlu mengurus perizinan untuk produk UMKM-nya agar bisa masuk toko atau ritel yang lebih besar dan memudahkan peredaran produk,” tutup Anika.