Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin meningkat serta bertambahnya varian baru di berbagai negara.
Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni kegiatan di pusat perbelanjaan dan tempat makan yang saat ini diizinkan melakukan operasionalnya menjadi pukul 20.00. Tentu saja pembatasan jam operasional akan berpotensi mengakibatkan semakin terpuruknya barang dagangan khususnya pelaku UMKM yang menaruh harapan pada penjualan produknya.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya merasa keberatan sebab pelaku usaha khususnya UMKM yang sudah mulai bangkit, bisa kembali terpuruk dengan adanya kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan para pelaku usaha merasa kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah sama saja dengan yang telah dikeluarkan sebelumnya seperti PSBB dan PPKM Mikro. Bagi pelaku usaha, semua kebijakan tersebut sama saja karena akan mengurangi pergerakan manusia.
Akibatnya pelaku UMKM seperti restoran, rumah makan, dan sebagainya terancam semakin terpuruk termasut pada omzet penjualan. Padahal hingga pertengahan tahun 2021 setidaknya sudah 70 hingga 80 persen yang mulai bangkit. Namun adanya kebijakan tersebut diperkirakan omzet akan kembali turun hingga 50 persen.
“Ini omset pelaku UMKM bisa turun 40 persen sampai 50 persen, jadi akan masuk lagi dampak ekonominya hancur lebur,” katanya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ia meminta agar berbagai stimulus pemerintah tidak dihentikan. Mulai dari bantuan uang tunai, subsidi bunga pinjaman, hingga memperpanjang restrukturisasi. Bila tidak dibarengi dengan kebijakan tersebut, maka sektor UMKM bisa makin terdampak.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan penyaluran dana BLT UMKM berpotensi mengalami keterlambatan akibat adanya kebijakan pengetatan PPKM mikro.
“Tentu saja kita tidak bisa memungkiri bahwa pembatasan PPKM ini intinya memang menjaga jarak, mengurangi kerumunan, yang pada dasarnya tentu saja memengaruhi kelancaran penyaluran bantuan,” ujar Eddy.
Eddy menjelaskan pembatasan sosial berpotensi mempersulit proses pendataan calon penerima dan proses pencairan dana oleh perbankan. Hal ini setidaknya terlihat dari adanya laporan soal terhambatnya penyaluran BLT UMKM di beberapa kota yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan, di antaranya adalah Kudus, Semarang, Demak, dan Jepara.