Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: Unsplash/Waldemar Brandt)
Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: Unsplash/Waldemar Brandt)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memudahkan pengembalian kredit perbankan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang tengah tertekan wabah virus corona atau Covid-19.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut serupa dengan apa yang pernah diterapkan OJK saat bencana tsunami dan gempa melanda Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 2018 lalu. Kala itu, bencana membuat aktivitas ekonomi lumpuh di wilayah tersebut, sehingga otoritas keuangan mengambil kebijakan itu.

OJK menyadari aktivitas ekonomi yang terhenti akan mempengaruhi sumber pendapatan UMKM. Hal ini selanjutnya bisa mempengaruhi kemampuan pengembalian pokok kredit dan bunganya kepada bank.

Oleh karena itu, jika hal tersebut dibiarkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank pun akan membengkak. Hal itu justru akan merugikan bank karena harus melakukan restrukturisasi kredit macet.

Susi mengatakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki turut mengusulkan agar ada relaksasi tambahan bagi UMKM. Tambahan salah satunya diberikan untuk akses bahan baku dan penjagaan kemampuan daya beli mereka.

Kebijakan ini dilakukan karena aktivitas ekonomi Indonesia sejatinya banyak ditopang oleh para UMKM. Selain itu, dampak virus corona sejatinya menyebar ke berbagai sektor, termasuk para pelaku usaha kecil.


Wabah virus corona yang muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China telah menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Begitu pula dampak yang ditimbulkan ke sektor ekonomi.

Di Tanah Air, virus corona menyerang pergerakan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bahkan, pertumbuhan ekonomi Tanah Air diramal akan terpuruk akibat virus corona.

Tak ingin dampak ekonomi membesar akibat corona, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang dirangkum dalam paket stimulus ekonomi jilid pertama dan kedua. Pada paket pertama, pemerintah fokus memberikan stimulus ke sektor pariwisata.

Sementara di paket kedua, pemerintah akan memberi stimulus berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Lalu, turut membebaskan bea masuk impor, percepatan izin ekspor-impor, dan lainnya.