Pelaku usaha di pasar tradisional. (Foto: RRI)

Jakarta, MNEWS.co.id – Hadirnya koperasi pasar dinilai membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar. Selama ini, rentenir menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pemerintah terus mendorong koperasi pasar mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan. Ini guna mengembangkan koperasi pasar modern serta menekan praktik rentenir atau tengkulak pasar.

“Induk koperasi pedagang pasar (Inkoppas) didorong aktif dan bersinergi meregulasi pedagang pasar agar tidak mencari modal ke rentenir atau tengkulak,” ujar Teten dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM.

Teten mengakui, permasalahan yang sering muncul dalam kegiatan usaha pasar yakni rentenir atau tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban utang tinggi.

Ia mengingatkan pentingnya mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan literasi keuangan masyarakat.

Masyarakat juga bisa melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM, cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM. Sementara terkait pinjaman daring, bisa dicek lewat OJK.

Langkah kedua yaitu, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi. Tujuannya, penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.

Teten juga berharap, induk koperasi pedagang pasar beserta pusat koperasi pedagang pasar dan koperasi pedagang pasar dapat menjadi role model koperasi modern. Selain itu, mampu mengeksplorasi pemanfaatan teknologi.

“Inkoppas harus selalu peka terhadap isu terbaru, tren pasar, serta relevansi di zaman yang sangat dinamis ini,” ujar Teten.

Teten juga mengapresiasi komitmen Inkoppas menjalankan usaha melalui penetapan program kerja.  Di antaranya, revitalisasi koperasi pasar (Koppas) melalui pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya fokus pada simpan pinjam. Lini usaha ini, berguna menjaga stabilisasi harga barang pokok.

Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya.