Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

MNEWS.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat diimbau untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperjelas legalitas sehingga nantinya akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan dari Pemerintah.

“Kami selalu mendorong agar sektor informal ini bisa menjadi formal, di antaranya dengan NIB sebagai kelengkapan legalitas,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kasudin PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramidbazar dikutip MNEWS.co.id dari Antara.

Selain itu, lanjut Iqbal, NIB juga dapat mempermudah akses pelaku UMKM terhadap bantuan atau program dari Pemerintah.

“Misalnya ketika sudah (punya) NIB, pelaku UMKM akan dipermudah untuk mendapatkan kredit usaha ringan atau kalau nanti ada pelatihan mereka akan diprioritaskan,” ucap Iqbal.

Iqbal mengatakan jika pemerintah sudah mempermudah alur administrasi pengurusan NIB.

Iqbal mengimbau pelaku UMKM untuk mengurus NIB melalui situs OSS (Online Single Submission) lalu melengkapi berkas yang diperlukan.

“Ketika pelaku UMKM masuk kategori berbasis risiko rendah, maka NIB bisa terbit dalam waktu satu jam,” ucap Iqbal.

Ia melanjutkan, dalam situs OSS tersebut, ada kategori kecil atau menengah yang bisa dilihat dari besarnya omzet. Selain itu, juga digolongkan melalui limbah yang dihasilkan.

“Di laman OSS itu sudah ada semua penggolongan. Tinggal butuh sedikit kesediaan pelaku UMKM untuk mengunjunginya,” jelas Iqbal.

Iqbal pun mengimbau pelaku UMKM untuk dapat segera mengurus NIB demi perkembangan usaha secara jangka panjang.

“Tidak ada salahnya mengurus NIB. Pemerintah sudah mempermudah alur birokrasinya. Jadi untuk para pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB, pintu situs OSS masih terbuka lebar,” pungkas Iqbal.