Ilustrasi IKM Kosmetik. (Foto: Unsplash/freestocks)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing produk kosmetik yang dihasilkan oleh sektor industri kecil menengah (IKM) agar mampu memenuhi standar mutu dan keamanan. Salah satu upaya strategis yang dilakukan Kemenperin adalah memfasilitasi IKM memperoleh sertifikat penerapan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).

“Fasilitasi sertifikat CPKB diberikan untuk mendorong pertumbuhan IKM kosemetik, karena peluangnya besar sekali dengan permintaan konsumen yang semakin naik,” kata Gati Wibawaningsih, Direktur Jenderal Industri, Kecil, Menengah dan Aneka (Ikma) Kemenperin.

Produsen harus menjamin bahwa kosmetik yang diproduksi bermutu baik, aman, tepat manfaat, dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang merugikan kesehatan sebagai akibat dari pembuatan kosmetik yang tidak memenuhi syarat mutu.

Program fasilitasi tersebut diselenggarakan melalui sosialisasi CPKB kepada masing-masing IKM, terutama bagi para karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan penerapan CPKB. Gati menyampaikan, pihaknya juga aktif mendampingi pelaku IKM kosmetik untuk mendapat izin edar.

PT. Satya Pranata Jaya menjadi salah satu IKM produk kecantikan yang telah mendapatkan fasilitasi sertifikat penerapan CPKB dan izin edar oleh Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin pada tahun 2019. IKM yang beroperasi sejak tahun 2018 ini telah memiliki izin produksi, sertifikat CPKB dan komitmen halal, serta memiliki laboratorium riset dan kualitas kontrol sendiri yang berlokasi di Pergudangan Kosambi Permai, Dadap, Tangerang, Banten.

Lilis Yulianti dari PT Satya Pranata Jaya menjelaskan, dengan memiliki sertifikat penerapan CPKB, produksi perusahaan dapat meningkat dan jenis produknya juga semakin banyak dibanding sebelumnya. PT Satya Pranata Jaya juga merupakan salah satu IKM yang masih mampu mempertahankan usahanya di tengah pandemi.

“Setelah memperoleh fasilitasi CPKB dan izin edar, kami bisa memproduksi kosmetik dengan kualitas dan tata cara produksi yang lebih baik sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing dan bisa diterima di pasar,” ungkapnya.

Lilis menambahkan, selama masa karantina di rumah, kesadaran konsumen untuk menjaga kesehatan kulitnya tetap meningkat. Hal ini berpengaruh pada penjualan skincare seperti serum atau masker, serta produk kosmetik mata seperti maskara, pensil alis, eyeliner dan lain-lain.

Direktur Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka Kemenperin, E. Ratna Utarianingrum menambahkan, kemajuan teknologi, media sosial, dan platform digital juga meningkatkan ragam produk kosmetik yang diproduksi IKM. Bagi masyarakat, hal ini juga menguntungkan karena harga kosmetik produksi IKM lebih terjangkau.

Saat ini, IKM kosmetik di Tanah Air telah turut melebarkan sayap dan menjangkau konsumen yang lebih luas melalui e-commerce dan media sosial sebagai sarana jual beli langsung antara IKM dengan konsumen.

Sarana marketplace telah memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi para konsumen untuk memenuhi kebutuhan produk kecantikannya. Hal ini turut mengerek pertumbuhan industri kosmetik secara signifikan.

Menurutnya, dengan mengoptimalkan teknologi digital, sektor industri tetap bertahan dan melahirkan sejumlah inovasi. Oleh karena itu, Kemenperin menyelenggarakan kampanye #SemuanyaAdaDisini sebagai bagian dari gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia untuk menggerakkan masayakat membeli produk lokal.

Hal tersebut juga membuktikan bahwa produk industri lokal mampu memenuhi segala kebutuhan masyarakat, termasuk produk kecantikan.