Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menggelar kegiatan pelatihan serta sosialisasi untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sosialisasi diadakan untuk membantu pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga sejumlah dispensasi turut disiapkan untuk memperlancar prosesnya.
Nantinya pelaku usaha dapat menawarkan produknya kepada kementerian dan lembaga melalui aplikasi Bela Pengadaan, Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), serta laman UMKM pada e-katalog.
Victoria Simanungkalit, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan 160 pelaku UMKM dapat terlibat melalui aplikasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi secara virtual kepada hampir seluruh Dinas Koperasi dan UKM di Indonesia untuk menjaring UMKM dan melakukan pendampingan dalam pemanfaatan platform penjualan produk tersebut.
Para pendamping akan mengedukasi UMKM untuk meningkatkan kualitas produknya sesuai dengan standar dan izin yang ada. Kemenkop UKM menawarkan pendampingan untuk membantu pelaku usaha melengkapi standarisasi hingga izin yang diperlukan. Pelaku usaha juga dilatih untuk meningkatkan kualitas produksi sesuai kebutuhan kementerian dan lembaga.
Sementara itu, untuk akses pembiayaan UMKM, Kemenkop UKM bekerja sama dengan bank BUMN yaitu dengan kontrak pengadaan dengan nilai di bawah Rp 50 juta langsung dibayarkan pemerintah melalui kredit di Bank Himbara sehingga tak ada penundaan pembayaran.
Roni Dwi Susanto, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp 50 juta tak perlu kontrak. Pihaknya juga telah mengizinkan pengadaan langsung secara elektronik melalui UMKM dengan nilai di bawah Rp 200 juta.
Selain itu, ruang penyerapan produk UMKM oleh pemerintah telah tersedia sejak lama. Sejak 2008 hingga 2020, sekitar 47 persen atau 180 ribu UMKM telah mengikuti pengadaan pemerintah secara elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyusun standar audit pengadaan barang dan jasa melalui UMKM. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan penyerapan produk UMKM oleh kementerian dan lembaga.
Teten menargetkan kementerian dan lembaga menggunakan anggaran sekitar Rp 321 triliun untuk belanja produk usaha kecil. Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui UMKM kembali digenjot tahun ini setelah Covid-19 merebak. Sebelumnya pemerintah memberikan sejumlah bantuan pembiayaan kepada UMKM mulai dari subsidi bunga, jaminan kredit, hingga jaminan kredit modal kerja agar pelaku usaha bertahan.
Masa pandemi saat ini membuat permintaan produk menurun. Bank Indonesia hingga pertengahan tahun lalu mencatat sekitar 72 persen pelaku UMKM terdampak dengan mengalami penurunan penjualan hingga penyaluran modal.