Ilustrasi Produk Dengan Sertifikasi Halal. (Foto: Dream.co.id)
Ilustrasi Produk Dengan Sertifikasi Halal. (Foto: Dream.co.id)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu syarat pemberian faslitas gratis sertifikasi produk halal, yaitu omzet usaha mikro kecil (UMK) dengan omzet maksimal Rp 1 miliar setiap tahun.

“Iya, kan sesuai dengan pembahasan untuk usaha mikro kecil kita nolkan. Mekanismenya akan dilaporkan (ke Wakil Presiden) kamis,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada target mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang akan diberikan fasilitas tersebut. Namun demikian, dia menjelaskan fasilitas gratis sertifikasi halal itu diberikan untuk seluruh industri makanan dan minuman mikro dan kecil di Indonesia.

Besaran anggaran yang bakal dikeluarkan pemerintah untuk bisa memberikan fasilitas tersebut telah dibahas pada Kamis (9/1/20) bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi di kantor Menko Perekonomian mengatakan, pemerintah bakal memberi insentif dengan menggratiskan tarif sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.

Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.

“Ini terutama untuk pelaksanaan UU tersebut konsekuensi utama pada perusahaan makanan dan minuman yang skala kecil sekali, itu bagaimana pelaksanaannya. Selain masalah tarif, prosesnya yang mudah dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi,” kata Sri.

Sri mengatakan, skema dan besaran anggaran subsidi anggaran yang diberikan pemerintah bakal bergantung pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Tarif dinolkan, namun pelaksanannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu yang dibahas,” ungkapnya.