Ilustrasi Facebook, Instagram, WhatsApp. (Foto: Rafael Henrique/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)

MNEWS.co.id – Facebook, Instagram, dan WhatsApp, tiga platform media sosial milik Meta, telah mengajukan izin “social commerce” ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

“Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang,” ujar Isy dilansir MNEWS.co.id dari Antara.

Isy menjelaskan bahwa saat ini ketiga platform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan sosial media. Grup Meta juga belum memperoleh izin sebagai bentuk social commerce.

Saat ini, Grup Meta sedang mengajukan izin sebagai social commerce, di mana platformnya hanya berperan sebagai alat promosi dan tidak melakukan transaksi.

“Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” kata Isy.

Isy menyatakan bahwa hingga sekarang, TikTok belum mengajukan izin untuk beroperasi sebagai e-commerce. Dia juga menampik desas-desus mengenai kemungkinan platform tersebut kembali sebagai TikTok Shop pada bulan November 2023.

“TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop),” ujarnya.

Isy menekankan bahwa semua platform yang menjalankan aktivitas perdagangan di Indonesia perlu memperoleh izin sebagai entitas e-commerce. Hal ini dikarenakan perusahaan atau platform tersebut melakukan transaksi di Indonesia, sehingga diwajibkan memiliki status Perseroan Terbatas (PT) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita,” kata Isy.

Pembedaan antara e-commerce, social commerce, dan platform media sosial disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang membahas tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag 31/2023, terdapat penjelasan mengenai klasifikasi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce. Hal ini bertujuan untuk mempermudah upaya pembinaan dan pengawasan terhadap jenis-jenis model bisnis tersebut.