MNEWS.co.id – Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha akan diberlakukan mulai Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencanangkan program “Wajib Halal Oktober” yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia, sekaligus menaikkan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak menegaskan gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, lebih dari itu, sertifikasi halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.
Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.
“Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk,” ujarnya.
Saat ini Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di tanah air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.
BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulannya masih di bawah Rp500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Al Amin mengatakan, sebelum sertifikasi halal diterbitkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Menurut dia, agar sertifikasi halal tidak hanya sebatas pajangan maka pelaku usaha harus memiliki pengawasan melekat atau memiliki kesadaran terhadap lisensi yang diterbitkan BPJPH.
“Selain itu, setelah sertifikasi diterbitkan maka BPJPH dan dinas terkait juga harus rutin mengawasi minimal satu kali enam bulan,” ujarnya.