Ilustrasi produk UMKM Labuan Bajo. (Foto: Dok/Kemenparekraf)

MNEWS.co.id – 90 persen dari pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia belum menyadari pentingnya untuk memiliki pelindungan terhadap produk dan karyanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan dari 64 juta UMKM di Indonesia baru sekitar 11 persen yang mendaftarkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) ke Ditjen KI di Kemenkuham.

“64 juta UMKM di Indonesia harus didorong untuk mendaftarkan KI. Karena, kalau UMKM berkembang dan punya produk dan merek sendiri itu harus dilindungi dan kesadaran mendaftarkan merek itu menjadi sangat penting,” ujarnya dilansir MNEWS.co.id dari CNN.

Yasonna juga mengungkapkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sepatutnya menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi nasional.

Namun, data riilnya adalah bahwa 90 persen dari UMKM di Indonesia belum memahami pentingnya memiliki pelindungan KI untuk produk dan karya mereka.

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kekayaan Intelektual Meningkatkan Nilai Tambah Produk UMKM

Yasonna juga mengamati bahwa dalam era digitalisasi saat ini, pelaku UMKM berpeluang memiliki akses yang luas ke pasar.

Digitalisasi membantu memperluas jangkauan pasar produk-produk UMKM, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Meskipun ini adalah peluang positif, sayangnya, tren pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti pembajakan dan pemalsuan produk atau karya cipta juga semakin meningkat.

Oleh karena itu, pemahaman akan pentingnya perlindungan KI bagi pelaku usaha tetap sangat relevan dan diperlukan.