UMKM Kerajinan. (Foto: Antara)

MNEWS.co.id – Pendaftaran Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan nilai tambah produk UMKM sekaligus sebagai upaya perlindungan agar terhindar dari pemalsuan atau pembajakan.

“Kekayaan Intelektual adalah alat utama untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan optimal,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela sosialisasi kekayaan intelektual di Kampus Universitas Udayana (Unud) di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (1/9/2023).

Untuk mempercepat pendaftaran kekayaan intelektual, Yasonna mendatangi sejumlah daerah termasuk Bali untuk memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual.

Dalam sosialisasi itu juga didirikan layanan konsultasi khusus terkait kekayaan intelektual dan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya seperti yang diadakan di Kampus Unud.

Luasnya wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri untuk menciptakan ekosistem berbasis kekayaan intelektual sehingga perlu sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengajak pelaku UMKM tak hanya menciptakan produk tapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

Menkumham menilai Bali merupakan salah satu daerah di Tanah Air yang berhasil memanfaatkan kekayaan intelektual untuk membangkitkan roda perekonomiannya.

Meski sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, namun tidak menurunkan kreativitas dan inovasi masyarakat Bali termasuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual.

Kemenkumham mencatat pada awal pandemi pada 2020, sebanyak 2.250 permohonan kekayaan intelektual dari Bali diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pada 2021 jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari Bali justru meningkat menjadi 4.265 pengajuan dan pada 2022 meningkat jadi 5.555 pengajuan. Selanjutnya selama Januari-Agustus 2023 terdapat 3.874 pengajuan.

Salah satu produk dari Pulau Dewata yang sudah terdaftar kekayaan intelektualnya yakni Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) pada 2016.

Di sisi lain, DJKI juga menjadikan Bali sebagai proyek percontohan kekayaan intelektual dan pariwisata 2022.

Dalam kesempatan itu, Menkumham menyerahkan sertifikat merek “Branding Bali” yang diterima Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster, Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lukisan Kamasan Bali dan sertifikat merek kepada salah satu toko oleh-oleh ternama di Bali.