Jakarta, MNEWS.co.id – Masih banyaknya koperasi bodong yang kurang sehat alias tidak taat aturan dan berpotensi merugikan, menjadi motor penggerak Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM untuk melaksanakan tugas fungsionalnya dalam pengawasan koperasi.
Memasuki tahun ketiga berdirinya Deputi Bidang Pengawasan, beragam upaya telah dilakukan untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi, agar bisa berdaya saing dan memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai anggota koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, menegaskan bahwa kinerja pengawasan koperasi ini mengacu pada Permenpan RB No. 43/2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK). Menurutnya, sesuai dengan kebijakan yang ada, koperasi yang lahir dari badan hukum harus senantiasa dalam kondisi ‘sehat’, dan ini tidak terlepas dari fungsi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Sudah 2 tahun 9 bulan Deputi Bidang Pengawasan berdiri, ini adalah awal memperjuangkan teman-teman pengawas yang harus melaksanakan amanat pemerintah. Perangkat yang ada harus diberikan peningkatan sumber daya. Mengingat ini baru satu-satunya jabatan fungsional di Kemenkop UKM, harus dijaga marwahnya. Koperasi harus melaksanakan jati dirinya,” pungkas Suparno dalam konferensi pers di Press Room Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, pada Jumat (12/10/18).
Ia menambahkan, pertumbuhan sektor usaha koperasi unit simpan pinjam berkembang lebih pesat dibanding koperasi yang lain. Koperasi konvensional maupun Syariah juga terus berkembang. Fungsi kontrol dari pemerintah pun diharapkan Suparno agar bisa lebih berjalan.
Serangkaian program yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, di antaranya pembentukan satgas pengawas koperasi di seluruh provinsi/kabupaten/kota sebanyak 1.712 orang, menyusun dan meninjau ulang berbagai peraturan terkait pengawasan koperasi, pengembangan sistem pengawasan koperasi (khususnya penilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam yang diharapkan ke depan bisa beroperasi secara daring), peningkatan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti OJK, PPATK dan KPPU, serta melakukan berbagai pelatihan/bimtek/sosialisasi bidang pengawasan sesuai dengan Permenkop UKM No.17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.
Lebih lanjut Suparno menjelaskan, capaian pelaksanaan pengawasan koperasi yang meliputi aspek kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, serta pemantauan penerapan sanksi per Oktober 2018 sebagian besar telah mencapai target. Berdasarkan data yang disajikan, pengawasan unsur kepatuhan capai 86%, kelembagaan 94%, Usaha Simpan Pinjam (Konvensional dan Syariah) 66%, pemantauan serta sanksi capai 100%. Dari sebanyak 81 Koperasi Simpan Pinjam 81% capaian, yang termasuk kategori sehat sebanyak 16 unit, cukup sehat 40 unit, dan dalam pengawasan 25 unit, sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Koperasi yang diberikan permodalan harus diukur juga sehat atau tidak sehatnya. Kesadaran koperasi (untuk sehat) sudah mulai banyak. Sehat organisasi, sehat permodalan, dan sebagainya,” tutup Suparno.