Ilustrasi. (Foto: home.co.id)
Ilustrasi. (Foto: home.co.id)

Jepara, MNEWS.co.id –  Sertifikat kompetensi sebuah profesi sangatlah penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Perajin kriya kayu ukir, sebagai salah satu sektor ekonomi kreatif, juga memerlukan peningkatan daya saing melalui sertifikasi profesi.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi menyelenggarakan Kegiatan Sertifikasi Profesi Perajin Kriya Kayu Ukir yang dilaksanakan pada tanggal 28–29 Juni 2019 di Hotel D’Season Premiere, Jepara.

Dalam acara tersebut, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi, Sabartua Tampubolon menyampaikan pendapatnya mengenai pengembangan ekonomi kreatif lewat kegiatan sertifikasi.

“Dalam rangka menunjang pencapaian tugas dan fungsi tersebut, pengembangan ekonomi kreatif dinilai tepat karena sektor ini dapat menjadi kekuatan baru pusat pertumbuhan ekonomi. Menjadi akses untuk perolehan lapangan kerja yang semakin berkualitas, perbaikan kesejahteraan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi anak bangsa” ujar Sabartua Tampubolon seperti yang dilansir dalam siaran pers Bekraf.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber, antara lain Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi, Sabartua Tampubolon; Kepala Sub Direktorat Standardidasi dan Sertifikasi, Budi Triwinanta; PLT Bupati Kab. Jepara, Dian Kristiandi; Kadis Perindag Kab. Jepara, Ratib Zaini; dan Wakil Ketua LSP Furniko, Mukh Arifin.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ekonomi kreatif membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan adanya standar profesi berikut sertifikasinya.

Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) dan atau internasional. Sementara standar kompetensi merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sebelum mengikuti acara Sertifikasi Profeei Perajin Kriya Kayu Ukir, calon peserta melalui proses seleksi terlebih dahulu. Kegiatan seleksi calon peserta dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terkait untuk sertifikasi profesi dan oleh Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi untuk Sertifikasi Asesor. Jumlah peserta yang lolos sebanyak 100 orang untuk sertifikasi profesi dan 40 orang untuk sertifikasi asesor.