Ilustrasi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Foto : Unsplash/Annie Spratt)
Ilustrasi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Foto : Unsplash/Annie Spratt)

Jakarta, MNEWS.co.id – Penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019, dinilai akan lebih berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019, prosedur dan registrasi sertifikasi halal berubah dari yang tadinya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). 

Industri pertama yang wajib memiliki sertifikat halal adalah makanan dan minuman (mamin). Dengan adanya masa transisi selama 5 tahun, maka seluruh pelaku usaha tersebut harus sudah mempunyai sertifikat halal per 17 Oktober 2024.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Rachmat Hidayat mengatakan mengenai kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal, tak terkecuali produk- produk ekspor, akan menimbulkan risiko. Namun, risiko tersebut justru menyasar para pengusaha kecil. “Contoh, impor produk hewan segar dan olahannya ke Indonesia, itu wajib sertifikasi halal. Nah, yang ekspor ke Indonesia tentu perusahaan besar sehingga kewajiban itu tidak masalah baginya. Yang kami takutkan adalah perusahaan mikro dan kecil itu akan bergelimpangan. Nanti yang akan bertahan adalah yang mampu memenuhi sertifikasi halal,” paparnya, Rabu (25/9/2019).

Menurut Rachmat, perlu ada amandemen terhadap pasal 4 UU 33/2014 yang menyatakan bahwa seluruh produk yang diedarkan dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikasi halal. Dia mengusulkan adanya penambahan frasa dalam pasal tersebut yaitu ‘bagi yang mengklaim’. “Itu cita-cita kami yang tidak berubah,” ucap Rachmat. 

Namun, lantaran kewajiban memiliki sertifikat halal diberi kelonggaran 5 tahun ke depan sebagai masa transisi, maka usulan tersebut baru akan dikemukakan jika  sertifikasi halal memberi dampak negatif bagi industri mamin dan waralaba. “UU ini mulai diberlakukan 17 Oktober 2019, kami harap tidak ada sweeping karena kewajiban (punya sertifikat halal) untuk mamin itu 5 tahun lagi, targetnya adalah 17 Oktober 2024 semua harus bersertifikasi halal. Jadi, pada 2024, pemerintah dan legislatif bisa melihat apakah aturan itu layak,” tuturnya.