Ilustrasi UMKM. Foto: (doc/Antara)
Ilustrasi UMKM. Foto: (doc/Antara)

Jakarta, MNEWS.co.id – Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Priamanaya Djan mengomentari rencana pembaruan aturan dalam paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang diluncurkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Menurutnya, paket kebijakan itu mempersulit pengembangan usaha kecil di Indonesia.

“Paket kebijakan ekonomi ini cenderung tidak berpihak pada pengusaha dalam negeri, oleh karena itu perlu segera direvisi oleh pemerintah,” ujar Pria dalam keterangan pers yang diterima MNEWS, Minggu (25/11/18).

Menurut Pria, revisi paket kebijakan ekonomi ini utamanya diperlukan pada aturan yang memungkinkan penanaman modal asing (PMA) secara penuh sebesar 100 persen dan tanpa kemitraan dengan pengusaha dalam negeri. Aturan ini menurutnya tidak sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang ingin mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

“Kalau PMA tidak lagi mengharuskan kemitraan dengan pengusaha dalam negeri, tentu ini sangat tidak pro UMKM. Pak Jokowi kan sangat concern sebelumnya dalam penguatan UMKM di Indonesia,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Dalam paket kebijakan tersebut terdapat beberapa aturan yang menjadi polemic, di antaranya perubahan aturan PMA yang sebelumnya maksimal 95% menjadi 100% pada beberapa bidang usaha.