Jakarta, MNEWS.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengharapkan agar pemerintah dapat menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna membiayai kewajiban sertifikasi produk halal untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena biaya untuk sertifikasi produk halal seringkali memberatkan pelaku UMKM. Sementara mulai tanggal 17 Oktober 2019, semua produk harus wajib memiliki sertifikasi halal.
Lukmanul Hakim selaku Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat sekaligus Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengatakan bahwa pemerintah harus terlibat dalam membiayai sertifikasi halal untuk produk UMKM. Dana yang dikeluarkan untuk pelaku UMKM dalam sertifikasi halal adalah Rp2,5 juta per unit.
“Angka itu tetap berat untuk UMKM, makanya kami berharap pemerintah masuk terlibat di dalam sertifikasi halal bagi produk UMKM karena setidaknya bisa menyelesaikan masalah pembiayaan ini, Dan UMKM itu kan tulang punggung ekonomi Indonesia,” kata Lukmanul.
Lukmanul meyakinkan bahwa bantuan dana yang diberikan oleh negara dapat mempercepat penggunaan sertifikasi halal untuk produk UMKM. Karena hanya sekitar 20% produk UMKM yang memiliki bersertifikasi halal dari 11.249 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi halal pada 2018. Menurutnya pemerintah juga perlu memberikan subsidi APBN yang digunakan sebagai insentif bagi sektor UMKM, karena sektor ini kerap menopang sekitar 60% ekonomi Indonesia.
Sementara Sukoso, Kepala BPJPH Kementerian Agama, mengatakan pihaknya akan terus mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya BPJPH akan terus mengadakan sosialisasi sertifikasi produk halal. Sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi yang biasanya juga bersentuhan dengan UMKM.
Selama ini produk-produk yang telah memiliki sertifikat halal hanya mencapai sekitar 2% karena sifat sertifikasi yang masih sukarela. Sehingga berdasarkan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019, seluruh produk harus sudah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Sukoso menambahkan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan anggota dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, menurut dia, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal.