Ilustrasi. Foto: Google Images.
Ilustrasi. Foto: Google Images.

Depok, MNEWS.co.id – Dalam menjalankan kerja sama di bidang usaha atau bisnis, ada hak-hak yang harus dilindungi. Hak tersebut yakni hak kebendaan dan hak perorangan. Jika hak-hak tersebut tidak terlindungi, maka bisa berpotensi merugikan usaha yang sedang dijalankan.

Ade Novita Juliano dari platform marketplace hukum Justika.com, menjelaskan mengenai hak kebendaan dan hak perorangan yang harus dilindungi oleh pelaku usaha.

Pertama, hak kebendaan yaitu “sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang”. Contohnya, tanah, rumah, gedung, kendaraan, mesin/komputer, perkebunan/pertanian, hak atas saham, hak atas kekayaan intelektual, merek.

Sedangkan hak perorangan, suatu hak yang melekat pada seseorang. Contohnya hak piutang, hak sewa, hak penggunaan musik.

Lebih lanjut Ade menegaskan, dalam membuka usaha biasanya bekerja sama dengan pihak lain, maka ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan kesepakatan. Yang paling penting, buat kesepakatan atau perjanjian tertulis. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif jika di kemudian hari salah satu pihak mencederai hak yang lain.

Ade Novita Juliano dari platform marketplace hukum Justika.com dalam acara
“Sosialisasi Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum” di The Margo Hotel, Depok,
Jumat (7/12/2018). Foto (doc/MNEWS)

“Buat segala kesepakatan dengan mitra kerja dalam bentuk tertulis, baik mengenai hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, kepemilikan hak kebendaan, HAKI, dan lain-lain. Pastikan siapa pemilik aset yang digunakan dalam kerja sama usaha dengan mengurus bukti kepemilikannya atau mempertegas siapa pemiliknya dalam perjanjian,” jelas Ade dalam acara “Sosialisasi Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum” di The Margo Hotel, Depok, Jumat (7/12/2018).

Apabila benda tidak bergerak seperti mobil, maka harus jelas siapa nama pemilik yang tercantum dalam BPKB. Apabila benda bergerak untuk operasional kantor, maka harus ditegaskan dalam perjanjian kerja sama, siapa yang jadi pemiliknya.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mengurus pendaftaran HAKI sesegera mungkin. Kemudian, menyiapkan anggaran dalam rencana bisnis khusus untuk biaya pendaftaran HAKI. Pelaku usaha yang ingin ekspor juga harus memastikan dalam rencana bisnis, apakah akan melakukan ekspansi pasar ke luar negeri, agar dapat direncanakan pendaftaran HAKI di luar negeri terlebih dahulu.

Dalam melakukan kerja sama bisnis, setiap aspek perlu diperhatikan agar jangan sampai menimbulkan kerugian. Harus ada hitam di atas putih sebagai bukti adanya perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Asas saling percaya kepada mitra dalam kerja sama bisnis sebaiknya tidak diterapkan. Karena nanti bisa menjadi blunder. “Jangan sampai tidak membuat kesepakatan dengan mitra kerja dalam bentuk tertulis, atau tidak mengurus bukti kepemilikan karena merasa sudah saling percaya satu sama lain,” imbuh Ade.

Marketplace Justika.com yang mempertemukan antara konsultan hukum dengan para klien yang kebanyakan pelaku usaha ini akan membantu konsultasi di bidang hukum. Nantinya, para pelaku usaha bisa mengkonsultasikan masalah hukum yang dihadapi seputar bisnisnya dengan para konsultan lewat website.