Depok, MNEWS.co.id – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) saat ini tengah melaksanakan program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum” bagi pelaku UMKM di 16 subsektor ekonomi kreatif, yakni di bidang aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film (termasuk animasi dan video), fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Melalui penyelenggaraan program ini, Bekraf ingin mendorong 3 hal, yaitu mendorong peningkatan PDB ekonomi kreatif, ekspor ekonomi kreatif, dan meningkatkan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif. Ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi pelaku UMKM sektor ekonomi kreatif yang ingin memperoleh fasilitasi pendirian badan hukum gratis dari Bekraf.
Kasubdit Harmonisasi Regulasi, Linda Suryani, menjelaskan mekanisme program fasilitasi pendirian badan hukum tersebut. Dasar hukum program ini berdasarkan Perban No.5/2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum. Program yang sudah digagas sejak 2017 ini khusus memfasilitasi pendirian badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Tahap pertama yang harus diikuti oleh peserta adalah sosialisasi pendirian badan hukum, ini dilakukan agar tidak terjadi miskomunikasi atau misinformasi. Kemudian tahap kedua, adalah fasilitas pendirian badan hukum itu sendiri, lalu fasilitasi lain untuk mendukung operasional badan hukum. Nantinya, para pelaku usaha harus menyerahkan proposal. Proposal yang masuk akan dinilai oleh Komite Penilai, yang terdiri dari pihak Bekraf, Notaris, KADIN, serta komunitas ekonomi kreatif (Sahabat UMKM).
“Kami akan melihat prospek (usaha) dari Bapak/Ibu, jangan sampai sudah difasilitasi jadi PT, kemudian usahanya tutup. Untuk mendukung tulang punggung perekonomian dari bidang ekonomi kreatif inilah, kami membantu bapak-bapak dan ibu-ibu mendirikan PT. Ada 16 subsektor ekonomi kreatif yang diprioritaskan mengikuti fasilitasi, lalu usaha ekonomi kreatif yang telah mendapat pendampingan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah,” jelas Linda dalam acara “Sosialisasi Program Fasilitasi Pendirian Badan Hukum” di The Margo Hotel, Depok, Jumat (7/12/2018).
Syarat peserta fasilitasi berdasarkan petunjuk teknis (juknis) antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), menyerahkan surat pernyataan usaha ekraf yang sudah berjalan paling kurang satu tahun, telah terdaftar dalam aplikasi basis data pelaku ekraf Bisma, khusus yang direkomendasikan kementerian/lembaga/pemda/komunitas melampirkan surat rekomendasi, melampirkan ktp elektronik, NPWP, daftar nama pegawai/pekerja, foto kegiatan dan foto produk.
Setelah mendaftarkan diri dan mengikuti sosialisasi, peserta kemudian menyampaikan persyaratan administrasi, dan mengikuti proses seleksi. Setelah dilakukan penetapan penerima fasilitasi, proses pengurusan akta oleh notaris baru bisa dijalankan. Biaya notaris akan ditanggung sepenuhnya oleh Bekraf, bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).