Jakarta, MNEWS.co.id – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) direncanakan bakal mendapatkan insentif dalam proses pengurusan sertifikat halal. Adanya insentif dalam bentuk diskon biaya sertifikasi menjadi 10 persen dari biaya normal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.
Namun, ada baiknya insentif yang diberikan dispesifikasi lagi sesuai dengan level usahanya. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, kepada Republika.
“Sebaiknya perlu ada pengelompokan. Mungkin, 10 persen itu kecil bagi usaha menengah, tapi untuk mikro dan kecil bisa jadi sangat berat,” kata Faisal dilansir dari Republika.co.id, Senin (25/2/2019).
Faisa melanjutkan, usaha mikro dan kecil sebaiknya digratiskan. Hal ini merupakan bentuk promosi pemerintah agar pelaku usaha lebih bersemangat untuk mengurus sertifikat halal untuk produknya. Ia juga yakin, sertikasi halal dibuat pemerintah bukan untuk dijadikan sebagai sektor pendapatan negara, melainkan jaminan kepastian produk halal UMKM sehubungan dengan perhatian masyarakat terhadap berbagai produk, khususnya makanan dan minuman.
Ia menilai, pemerintah perlu memberikan fasilitas prioritas yang dapat diberikan kepada UMKM yang tersertifikasi setelah setelah mendapatkan sertifikat. Misalnya, kemudahan mendapat akses pasar, akses permodalan dari perbankan, hingga insentif pajak.
Sertifkat halal, kata Faisal, agar tidak menjadi suatu bagian yang terpisah dari fasilitas usaha yang diberikan pemerintah.
“Perlu ada pendekatan komprehensif dalam menangani UMKM. Jadi bukan hanya sekadar mewajibkan sertifikat halal, tapi juga memberikan solusi-solusi yang bisa dilakukan,” tutupnya.
Sumber: Republika (Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Andi Nur Aminah)