Ilustrasi. Foto: Chris Kresser.
Ilustrasi. Foto: Chris Kresser.

Jakarta, MNews.co.id — Gula, pemanis sehari-hari dari tanaman tebu ini masih menjadi polemik.

Gula impor yang terjangkau dengan kualitas lebih baik masih unggul dibandingkan gula lokal. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan mempengaruhi petani di Indonesia, dan juga berimbas pada konsumsi rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas gula lokal. Di antaranya, revitalisasi pabrik gula di Indonesia yang didukung adanya inovasi dalam teknologi.

Pemerintah juga perlu membangun dan mengembangkan ekosistem riset yang mendukung terciptanya inovasi teknologi. Inovasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pabrik gula dalam menghasilkan gula yang berkualitas.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, pemerintah dapat melibatkan universitas dalam mengembangkan ekosistem riset dan menghubungkannya dengan perkebunan tebu dan juga produsen gula rafinasi.

Tujuan kerjasama ini adalah agar mereka dapat membantu memperbaiki kualitas sehingga nantinya gula lokal dapat bersaing secara harga dan kualitas dengan gula impor dan aturan kuota impor gula dapat dihapuskan.

“Selama ini impor gula secara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang tidak bisa dicukupi oleh petani tebu dan industri gula daam negeri. Selain itu, impor gula juga dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan kualitas gula. Saat ini, kualitas gula di Indonesia belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan industri pengguna gula, seperti industri makanan dan minuman,” jelas Galuh dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada industri gula nasional adalah melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 10 tahun 2017 memberikan Fasilitas Akses Bahan Baku Industri Gula dalam bentuk pelonggaran impor gula kristal mentah selama kurun waktu tertentu. Namun berbagai bentuk insentif ini juga tetap harus diikuti adanya ekosistem yang mendukung berkembangnya inovasi teknologi.

“Permenperin nomor 10 tahun 2017 yang memperbolehkan penggunaan gula mentah impor untuk diolah dan secara bertahap digantikan dengan gula lokal ini diharapkan tidak hanya dapat mendorong tumbuhnya produsen gula untuk meningkatkan kualitas gulanya dapat memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri,” tambahnya.

Pemerintah juga sebaiknya membantu para petani dan pabrik-pabrik penggilingan gula nasional dalam memperbaiki praktik-praktik budidaya tebu yang mereka lakukan. Bantuan yang dimaksud harus disertai dengan target yang jelas dan spesifik terhadap peningkatan produktivitas dan perbaikan tingkat rendemen sesuai dengan tujuan pemerintah baik dari sisi on farm maupun off farm.

Tanpa adanya target yang jelas dan spesifik, bantuan tersebut tidak akan memberikan manfaat yang berarti dan akibatnya, harga gula akan terus meningkat dan merugikan konsumen.