Kediri, MNEWS.co.id – Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kediri, mengadakan sosialisasi tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah atau cikur kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta guru mata pelajaran. Kegiatan ini bertujuan guna membangun kesadaran masyarakat dalam memperlakukan uang rupiah dengan baik, serta mengurangi kecenderungan kualitas uang palsu yang banyak terjadi.
Sosialisasi ini diadakan di Grand Panglima Resto Kediri dan peserta yang mengikuti kegiatan ini ada 200 yang merupakan undangan dari guru mata pelajaran ekonomi dan para pelaku UMKM Kota dan Kabupaten Kediri. Salah satunya adalah Komunitas Himpunan Pengrajin Seserahan, UMKM, Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Kota Kediri, guru mata pelajaran Ekomoni di Kota dan Kab Kediri, serta Universitas dibawah naungan Bank Indonesia
Bank Indonesia Kediri menghadirkan dua narasumber yaitu Ahmad Fauzi Batubara membahas mengenai materi terkait cikur, sertaSiti Maulida terkait sistem pengawasan pembayaran berbasis qr code indonesia standard (QRIS), yang merupakan transformasi digital sistem pembayaran diberlakukan tahun ini.
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Kediri, Nasrullah mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk membangun komunikasi dengan para stakeholder dalam menggunakan uang rupiah dengan baik. “Kami memberikan pemahaman dalam memperlakukan uang rupiah dengan baik. Apalagi belakangan ini, adanya kecenderungan uang palsu yang semakin bagus kualitasnya,” ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku UMKM mendapatkan pengetahuan mengenai cara mengenali keaslian uang rupiah dan memperlakukan uang dengan baik. Sementara itu untuk para guru ekonomi, diharapkan dapat menyampaikan ilmu tersebut kepada anak didiknya, sebagai bentuk edukasi mengenali uang rupiah asli.
Berdasarkan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2011, orang yang dengan sengaja merusak uang rupiah, baik dengan cara dipotong, dilipat, dilem dan juga disteples makan akan mendapatkan hukum pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Maka dari sesuai dengan kewenangannya, Bank Indonesia merupakan lembaga Negara yang mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank Indonesia sebagai Bank Central Republik Indonesia juga memiliki tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.