Ilustrasi Franchise. Foto: google.com
Ilustrasi Franchise. Foto: google.com

Jakarta, MNEWS.co.id – Membangun komitmen kemitraan yang sehat dalam pola waralaba ritel modern memang tidak mudah. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian bisnis.

Franchise pada mulanya adalah konsep pemasaran dan strategi perluasan, yang kemudian berkembang menjadi sebuah konsep bisnis. Berbagai jenis usaha mulai menyebar dengan konsep franchise, mulai dari usaha kuliner, jasa, dan lain sebagainya. Termasuk usaha kecil yang mulai menerapkan franchise sebagai suatu konsep pemasaran.

Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), memaparkan definisi dan kriteria franchise atau yang dikenal sebagai waralaba. Menurutnya, franchise adalah relasi hubungan bisnis di mana pihak-pihak membagi kepentingan dan minat, tetapi tidak semuanya.

“Franchise bukan usaha patungan atau partnership tapi lebih merupakan kerja sama antara 2 entitas yang berlainan fungsi, yaitu franchisor yang memberikan konsep bisnis unggul pada seorang investor yang ingin menjadi seorang pengusaha (franchisee),” jelas Anang dalam Focus Group Discussion (FGD) “Membangun Komitmen Kemitraan Yang Sehat Dalam Pola Waralaba Ritel Modern”, Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/18).

Anang menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, di pasal 3 disebutkan ada 6 kriteria waralaba. Menurutnya, kriteria ini masih kurang, harusnya ada 2 kriteria lagi yang ditambahkan.

“Waralaba harus mempunyai ciri khas atau keunikan, mestinya ada 8 bukan 6 kriteria. Yang paling utama, usaha yang dijadikan waralaba harus sukses dulu. Kalau ngga sukses, jangan di-franchise-kan. Buktikan dengan neraca rugi laba. (Suksesnya usaha) baru terlihat setelah 5 tahun. Memang tidak mudah,” imbuhnya.

Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). Foto: (doc/AFI)

Selain itu, usaha yang mengadopsi konsep waralaba harus memiliki model yang menguntungkan. “Usaha tersebut produknya harus di tingkat life cycle 1 atau 2. Harus ikut hukum pareto, 80% produk yang cepat laku di pasaran,” tambah Anang.

Anang juga mengatakan bahwa franchise itu bukan monopoli, tetapi ada de-monopoli di dalamnya. Pasalnya, konsep franchise sejatinya mengikutsertakan pihak ke-3 sebagai franchisee atau investor dan calon pengusaha. Idealnya, investor juga terlibat dalam pengelolaan manajerial dan operasional, tidak hanya sekadar menanamkan modal.

Syarat franchise berikutnya, kata Anang, yakni adanya asistensi usaha awal. Pihak franchisor sudah mencarikan sumber logistik yang baik atau sentra distribusi yang efisien. Harus dilakukan pencatatan dan pengawasan. Dan yang tidak kalah penting, marketing dan sales management.

“Juga harus ada program pelatihan oleh franchisor pada franchisee, misalnya memberikan materi tentang model kios modern yang serasi, berapa luasnya, jumlah produk, furniture. Teknik display juga harus dipelajari, misalnya, produk-produk yang laris dipajang sebelah dalam, dengan margin yang lebih besar di sisi jalan untuk impuls buying. Program-program peningkatan sales juga perlu diberdayakan,” jelas lulusan ekonomi Universitas Indonesia itu.

Lebih lanjut, menurut Anang, pemerintah memegang peranan penting karena masih minimnya konsultan yang kompeten untuk menangani persoalan ini. Perlu lebih banyak program pembinaan dan pendampingan, khususnya bagi usaha kecil.

“Butuh pembinaan dan pendampingan untuk usaha kecil yang ingin waralaba. Tapi, UMKM ini juga harus serius dengan usahanya,” tutupnya.