Ilustrasi produk halal. (Foto: Antara)

MNEWS.co.id – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau agar semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerahnya sudah mengantongi sertifikat Halal.

Oleh sebab itu, dirinya meminta pelaku usaha yang belum mengantongi serifikat halal ini agar segera mengurusnya ke instansi terkait.

“Sekarang untuk mengurus sertifikat halal ini mudah dilakukan secara online. Terlebih dalam membuat sertifikat halal ini tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Oleh sebab itu bagi yang belum memilikinya agar secepatnya mengurus sertifikat halal ini,” kata Fairid dalam keterangannya yang dikutip oleh MNEWS.co.id dari portal resmi Pemerintah Kota Palangka Raya, Selasa (23/5/2023).

Menurut Fairid, sertifikat halal wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Hal ini guna memberikan jaminan bagi para konsumen kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan beretika.

Selain itu juga, lanjut Fairid, kepemilikan sertifikat halal akan berdampak pada peningkatan perekonomian pelaku UMKM itu sendiri. Dengan mengantongi serifikat halal, kepercayaan pelanggan jadi meningkat, karena produk yang dijual tepercaya kehalalannya.

“Karena jika suatu produk yang dipasarkan sudah memiliki sertifikat halal, saya yakin usaha akan lebih maju lagi karena memiliki legalitas kehalalan sehingga masyarakat tidak akan ragu untuk membelinya,” tutupnya.