MNEWS.co.id – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM memberikan kontribusi yang besar dan krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di masa krisis seperti saat pandemi Covid-19.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM untuk menjaga kelangsungan usahanya dalam jangka panjang adalah melindungi merek dagang.
Merek dagang merupakan aset penting UMKM yang harus dilindungi dalam upaya membedakan satu produk dengan produk lainnya. Pentingnya perlindungan ini tidak hanya untuk para pelaku usaha besar namun juga para pelaku usaha UMKM.
Namun, selama ini para pelaku UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu daripada melindungi merek dagangnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, ada lima alasan bagi UMKM untuk mempunyai merek dagangnya sendiri.
Pertama, merek sangat penting sebagai pembeda atas suatu produk yang sama.
“Jadi, produk yang sama pasti akan beda karena mereknya berbeda. Selain itu, walaupun produk sama pasti akan punya spesifikasi, cita rasa termasuk perlindungan hukum yang beda. Merek bisa jadi pengingat,” ungkapnya dikutip MNEWS.co.id dari Merdeka.com.
Kedua, mempunyai merek sendiri dapat dijadikan sebagai sarana promosi dalam membangun citra (brand image) yang baik dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya nilai jual produk di masyarakat.
Ketiga, merek mencerminkan dan menambah nilai suatu produk. Ditampilkannya elemen merek pada produk dapat meningkatkan prestise konsumen yang menggunakannya.
“Kopi Starbucks misalnya, walaupun harganya mahal tapi merek dagang tersebut memunculkan prestise membuatnya tetap laku dan terkenal di masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya adalah adanya jaminan kualitas. Merek dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat jika produk tersebut memberikan jaminan kualitas kepada mereka sebagai konsumen. Hal ini juga menjadi pendorong bagi produsen untuk selalu menjaga kualitas produknya agar selalu mampu bersaing.
Terakhir, fungsi first to file system.
“Ini adalah manfaat dari segi keamanan karena siapa yang cepat mendaftar, dia yang berhak memakai merek tersebut,” jelas Anthonius.
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar memberinya hak untuk menggunakan sendiri mereknya tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut atau bahkan melarang pihak lain menggunakannya.
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek dagang terdaftar memberikan mereka kewenangan untuk menggunakan merek itu sendiri serta mengizinkan atau bahkan melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Oleh karena itu, Anthony menekankan kepada para UMKM untuk segera mematenkan merek dagangnya bukan hanya sebagai nilai tambah, tapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum ke depannya.
“Pemerintah saat ini sudah memudahkan pendaftaran merek apalagi biaya pengurusannya sudah sangat murah, tidak ada alasan menundanya lagi,” tutup Anthonius.