Ilustrasi pelaku UMKM. (Foto: mediacenter.riau.go.id)

MNEWS.co.id – UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal Indonesia. Mereka berperan dalam memasok barang dan jasa secara lokal sehingga mengurangi ketergantungan pada impor.

Dengan begitu, UMKM membantu menjaga harga-harga tetap stabil karena ketersediaan produk-produk lokal yang terjaga.

UMKM seringkali menghasilkan produk yang beragam, dari makanan hingga kerajinan tangan. Diversifikasi ini membantu mencegah terjadinya kenaikan harga secara signifikan pada satu jenis barang atau sektor tertentu.

Ketika suatu sektor mengalami kenaikan harga, produk UMKM lainnya dapat menjadi alternatif bagi konsumen.

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan menyatakan, di tengah potensi inflasi salah satunya akibat naiknya harga beras, UMKM menjadi salah satu sektor yang berpotensi menekan inflasi tersebut.

“Dengan kemampuan bertahan saat krisis, UMKM berpotensi untuk membantu upaya menekan inflasi,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif dilansir MNEWS.co.id dari Antara.

Menurut Anwar, UMKM merupakan sektor yang mampu berinovasi dengan cepat sehingga teruji dalam setiap kesulitan.

Usaha memperkuat UMKM membuat daya beli masyarakat dapat terjaga dan penyerapan tenaga kerja tetap terjamin. Dengan demikian, inflasi tidak melonjak tinggi.

“Kita bisa melihat hal itu ketika masa pandemi COVID-19,” kata Anwar.

Pada tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun.

UMKM juga menyerap tenaga kerja sebesar 90 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Vitalnya peran UMKM dalam upaya mengendalikan inflasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan hal itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Dalam Pasal 2 regulasi itu disebutkan, belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.