Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Jakarta, MNEWS.co.id – Hingga Oktober 2021 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.

Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab yang membuat masyarakat terjebak dengan janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dahulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam.

Anda bisa mendapatkan layanan Mandala Finance melalui aplikasi Mantis. Mantis adalah sebuah aplikasi pembiayaan multiguna tepercaya dan aman yang merupakan inovasi digital dari Mandala Finance. Dengan kiprah Mandala sebagai perusahaan pembiayaan yang berpengalaman di industri jasa keuangan selama lebih dari 24 tahun serta tersebar di seluruh Nusantara, Mantis didesain untuk menyediakan landasan kuat solusi masalah keuangan masyarakat Indonesia.

Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips untuk masyarakat agar mampu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan aplikasi multiguna Mantis guna menghindari risiko buruk ke depannya. Mantis bukanlah seperti pinjol, Mantis menyediakan proses pembiayaan yang aman dan cepat setelah data ataupun dokumen yang disiapkan pelanggan disetujui.

Cek legalitas si pemberi kredit
Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.

Cek suku bunga dan biaya-biaya lainnya: masuk akal atau tidak
Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lainnya. Jika terkesan terlalu memudahkan apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seolah seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.

Selektif terhadap layanan yang ditawarkan
Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati  dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.

Selain poin-poin di atas, Felix Nugroho pun menyarankan agar masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. “Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix dalam siaran pers. 

Selama hampir dua tahun, Mantis telah mendapat respon positif dari 30.000 orang pengunduh. Adapun jumlah pengguna aktif perbulan Mantis mencapai lebih dari 8.700 Mitra yang tersebar di seluruh Indonesia, Dari segi usia pengguna, 37% di antaranya berusia 25-34 tahun dan 25% lainnya berusia 18-23 tahun. Hal ini berarti pengguna Mantis didominasi oleh Generasi Millennial dan Generasi Z. “Dengan teknologi yang terus berkembang serta tumbuhnya fintech di Indonesia, kami berharap dapat meningkatkan layanan dan fokus terhadap target kami tahun depan yakni dapat meningkatkan jumlah pengguna hingga 500.000 users,” ujar Felix

Selain keamanannya, Mantis mengajak masyarakat memilih aplikasi yang juga menawarkan proses cepat dan mudah. Pengajuan melalui aplikasi Mantis diproses dalam satu hari jika dibandingkan dengan pengajuan secara konvensional. Sementara dari segi aspek kemudahan, masyarakat tidak perlu membawa dokumen pengajuan ke kantor cabang sehingga dapat dilakukan di mana saja.

Tidak hanya berfokus terhadap nasabah, Mantis juga dapat digunakan oleh Mitra Mandala. Saat ini, jumlah Mitra Mandala yang terdaftar yaitu sejumlah 13.384. Dengan adanya fitur untuk Mitra, diharapkan masyarakat yang terdaftar sebagai Mitra dapat memiliki penghasilan tambahan tanpa modal.