Ilustrasi. (Foto: SINDOnews)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada PPKM kali ini, ada 23 kabupaten/kota yang masuk daftar daerah level 2. Sebanyak 10 daerah di antaranya naik dari level 1 ke level 2 akibat penurunan angka telusur (tracing).

Peningkatan level PPKM di sejumlah daerah beriringan dengan kenaikan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat ini, terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta,” ucap Luhut.

Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 berada di wilayah Jabodetabek. Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.

Salah satu provinsi yang mengalami peningkatan status PPKM adalah DKI Jakarta. Seluruh kabupaten/kota di DKI saat ini berstatus PPKM level 2. Sebelumnya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Luhut menyampaikan penerapan PPKM di Jawa dan Bali cenderung menunjukkan kondisi stabil. Namun, Ia tak menampik ada peningkatan angka Rt atau tingkat penularan Covid-19.

“Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat,” ungkapnya.

Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level tiga yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.