Ilustrasi Suasana Tol Cipali. (Foto: Kompas.com)
Ilustrasi Suasana Tol Cipali. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) baru saja mengalami penyesuaian. Penyesuaian tersebut berlaku pada tanggal 3 Januari 2019.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan, pada 3 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.

Dilansir dari akun Twitter resmi Tol Cipali @ASTRATollCipali. besaran tarif yang disesuaikan per 3 Januari 2020 Pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 107.500 yang semula Rp 102.000 jarak terjauh
  • Golongan II: Rp 177.000 yang semula Rp 153.000 jarak terjauh
  • Golongan III: Rp 177.000 yang semula Rp 204.000 jarak terjauh
  • Golongan IV Rp 222.000 yang semula  Rp 255.000 jarak terjauh
  • Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000

Pengelola tol yakni PT Lintas Marga Sedaya (LMS) yang merupakan bagian dari Astra Infra menegaskan bahwa Tol Cipali telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pengguna jalan tol.

“Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telahdipenuhi,” kata Firdaus Azis selaku Presiden Direktur LMS.

Adapun 8 indikator SPM yang harus diperhatikan BUJT adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.