Jambi, MNEWS.co.id – Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Batanghari melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat terkait dengan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK).
Asistensi sosialisasi prinsip, kriteria, dan indikator SVLK itu dilakukan Warsi bersama KPHP kepada masyarakat pemegang izin perhutanan sosial di Desa Hajran, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya diseminasi ke masyarakat agar mengerti dengan baik terkait dengan pelaksanaan SVLK. KKI Warsi adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus kegiatannya antara lain penyelamatan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
“Kegiatan ini merupakan edukasi kita kepada masyarakat agar mereka yang memegang izin perhutanan sosial bisa lebih paham akan sistem verifikasi dan legalitas kayu, sehingga dapat mencegah aksi pembalakan liar yang belakangan ini semakin marak di Jambi,” kata Project Officer KKI Warsi Firdan Grita Sukma.
Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Pemprov Kepri Aries Fhariandi menjelaskan sembilan OPD yang dimaksud antara lain Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan (DKPKH), dan Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP RAT).
Kendati demikian, Aries tidak merinci lebih jauh terkait daftar proyek-proyek strategis tersebut. “Kalau untuk RSUP RAT didominasi pengadaan alat-alat kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, secara kuantitas proyek strategis pada 2021 memang mengalami penambahan dibandingkan 2020 berjumlah 74 paket. “Namun, dari segi alokasi anggaran terbilang menurun dari Rp512 miliar di 2020 jadi Rp397 miliar di 2021,” ujar Aries.
Lebih lanjut, Ia turut menyinggung mengenai proyek strategis Provinsi Kepri 2020, yang terdapat tiga paket pelaksanaan dari OPD yang belum selesai 100 persen.
Proyek tersebut di antaranya pembangunan jembatan marok tua Kabupaten Lingga, penataan kawasan Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang, serta pembangunan dermaga kasu barat tahap III Kota Batam.
“Terhadap proyek yang belum selesai tersebut diberikan tambahan waktu penyelesaian dengan penerapan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambah Aries.