Bandar Lampung, MNEWS.co.id – Kebijakan Pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen per tahun menjadi 6 persen per tahun, yang berlaku mulai 1 Januari 2020, dapat memicu pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut diutarakan oleh pengamat ekonomi dan perbankan Lampung, Mustofa Endi Saputra Hasibuan.
“Kebijakan itu angin segar UMKM, lebih memicu dan terus memacu pertumbuhan bisnisnya,” ujar Mustofa seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara.
Mustofa mendukung penuh upaya korektif Presiden Joko Widodo dalam menugasi tim ekonomi kabinetnya agar terus membumikna percepatan program pengembangan UMKM melalui KUR sebagai pintu akses pembiayaan.
Ia menegaskan, langkah Presiden tersebut tidak hanya sejalan dengan amanat konstitusi dan UU 20/2008 tentang UMKM, namun juga sebagai bentuk afirmasi keberpihakan.
“Seksama menurunkan suku bunga KUR jadi satu digit sejak 2017, komitmen kerakyatan Presiden Jokowi atas penguatan skema, regulasi, sistem informasi, target sasaran pembiayaan programnya, kini seolah terus diliputi kesegeraan menengok hasil nyata yang masif dan terukur,” ujar Endi.
Ia juga menjelaskan, kebijakan terkait KUR itu juga mengakibatkan UMKM naik kelas dan neraca perdagangan pulih.
“Pemerintah lewat Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM merilis angka 6 persen pada 12 November 2019 itu kado terindah menurut Saya buat 59,2 juta UMKM Indonesia,” tandas mantan Ketua Pembinaan UMKM Kadin Lampung itu.
Data Kemenko Perekonomian, upaya signifikan Pemerintah mengubah sejumlah kebijakan KUR sejak 2015 juga menunjukkan hasil yang cukup signikan. Misalnya total realisasi akumulasi penyaluran KUR periode Agustus 2015-September 2019 berjumlah Rp449,6 triliun, dengan outstanding Rp158, triliun.
Pada periode tersebut, total penerima KUR mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) juga terjaga di kisaran 1,23 persen.
Endi menjelaskan, ke depan Pemerintah perlu mempertajam prioritas skema KUR agar serapannya dapat tersalurkan lebih optimal. Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah telah menetapkan 45 penyalur KUR yang terdiri atas 37 bank, 5 lembaga keuangan bukan bank, dan 3 koperasi.
Ia mengusulkan, dari skema KUR Mikro; KUR Kecil (dulu Ritel); KUR Khusus; KUR Multisektor; KUR Penempatan TKI; KUR bagi masyarakat perbatasan, KUR optimalisasi Kelomook Usaha Bersama (KUBE), debitur pengusaha pemula terlebih di sektor produksi diberikan porsi khusus pola pelunasan kredit, tetap bersistem tanggung renteng serta tanpa mengurangi hak dan kewajibannya.
Sebelumnya, usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (12/11/2019), Menko Airlangga merilis anggaran KUR APBN 2020 naik jadi Rp190 triliun. Plafom maksimum KUR Mikro naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
“Insentif bukan pada plafon kredit, melainkan fleksibilitasnya. Daripada UMKM lari ke pinjaman online berbunga tinggi. Saya kira UMKM yang notabene 99,9 persen dari total unit usaha di Tanah Air, kontribusi penyerapan tenaga kerjanya 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi UMKM ini 60,34 persen terhadap PDB sesuai rilis BPS 2017, bakal makin bergairah,” pungkasnya.