Ilustrasi. (Foto: IDN Times)

Jakarta, MNEWS.co.id – Deputi Bidang Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan telah terbit 16.386 Nomor Induk Berusaha (NIB) Usaha Mikro Kecil (UMK) atau sudah melampaui target sebanyak 5.000 NIB di 2021.

Hal ini dilakukan melalui relawan Garda Transformasi Informal ke Formal Usaha Mikro (Transfumi) yang memfasilitasi pendampingan dan sosialisasi secara gratis, hingga penerbitan NIB melalui aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM).

“Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pengganti biaya kepengurusan fasilitasi sertifikasi dengan jumlah alokasi terbatas yang memenuhi persyaratan bagi usaha mikro,” kata Eddy.

Adapun persyaratan tersebut yaitu pembiayaan pengujian produk di labotarium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar makanan dalam (MD), pembiayaan dalam mengurus jaminan produk halal, lalu pembiayaan pendaftaran hak merek dagang.

Kemudian, fasilitasi kegiatan pertemuan penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Artinya beberapa izin yang memang membutuhkan biaya, kantor kita juga menyiapkan subsidi untuk menggantinya. Tapi tidak semua bisa kita bantu menggratiskan atau memberikan subsidi,” kata Eddy.

Mengenai perizinan berusaha dan izin edar produk bagi pelaku UMK, dikatakan ada beberapa polemik yang terjadi di tengah masyarakat. Antara lain kurangnya sosialisasi implementasi aturan turunan cipta kerja serta aturan main izin edar pangan dan keamanan pangan, informasi pembebasan biaya legalitas dan sertifikasi produk bagi UMK masih terbatas.

Selanjutnya ialah NIB belum sepenuhnya sebagai perizinan tunggal karena di daerah masih mempersyaratkan legalitas tambahan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Lalu, sistem OSS-RBA belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengampu kebijakan yang ternyata tak dapat diakses oleh pemerintah daerah.

Terakhir, diperlukan akselerasi penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk selaras dengan pemberian kemudahan perizinan berusaha amanat aturan turunan cipta kerja khususnya bagi UMK.