Pengunjung memilih produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Rabu (10/3/21). (Foto: Muhammad Adimaja)

MNEWS.co.id – Sebagai upaya meningkatkan standar produk pelaku usaha di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) melaksanakan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 pelaku UMKM.

“Peningkatan kualitas industri di Jakarta khususnya pada skala kecil dan menengah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai pusat bisnis global,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dinas PPKUKM juga bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan program pendampingan sertifikasi halal untuk 3.075 UMKM tersebut.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung program sertifikasi halal di Indonesia yang diberlakukan pada 2024 untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim.

Dengan jumlah penduduk muslim mencapai 9,4 juta jiwa, menjadikan Jakarta memiliki potensi besar konsumsi produk halal yang harus dikawal bersama.

“Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi manfaat untuk semuanya,” ujar Sri dilansir MNEWS.co.id dari Antara.

Sri mengatakan, dalam pelaksanaannya, Dinas PPKUKM bekerjasama dengan LPPOM MUI sejak periode 2015 hingga 2022 dan telah menerbitkan sertifikat halal untuk 7.512 pelaku usaha.

Lalu pada 2023, pendampingan terus dilakukan untuk 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Adapun pendampingan kelompok pertama telah terlaksana untuk 1.075 pelaku usaha periode Maret-Juni 2023. Untuk pendampingan kelompok kedua masih berlangsung untuk 1.000 pelaku usaha.

Sementara rencana pendampingan kelompok ketiga dilaksanakan pada pertengahan September 2023.

Rata-rata proses terbitnya Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) di SiHalal sampai terbit Ketetapan Halal MUI adalah 10 hari kerja. Sidang fatwa diadakan setiap hari Rabu dan ketetapan halal diterbitkan satu hari setelah difatwakan.

“Proses ini telah berjalan lancar tanpa adanya kendala yang signifikan,” kata Sri.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan apresiasinya atas program pendampingan sertifikasi halal yang telah dilakukan sejak 2015 tersebut.

Muti berharap sertifikat halal yang diserahkan ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi negara, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen akan keamanan dan kualitas produk-produk yang mereka konsumsi.