Banjarmasin, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya memperluas pemasaran produk lokal dengan memasuki perdagangan ritel.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Birhasani mengatakan telah melakukan pertemuan dagang antara pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pengusaha ritel sejak beberapa waktu lalu.
“Beberapa persyaratan untuk bisa dipasarkan di ritel modern, suatu produk daerah itu harus memiliki izin industri rumah tangga yang sudah terverifikasi, harus memiliki sertifikat halal, SNI, segi kualitas, standar produksi itu harus memenuhi persyaratan,” kata Birhasani dikutip dari Media Center Kalsel.
Birhasani memaparkan pasar modern di Kalimantan Selatan sangat terbuka untuk medukung perluasan pasar produk lokal. Namun, sebagian pelaku usaha saat ini terkendala modal dan bahan baku untuk bersaing di sektor tersebut.
Menurutnya, bahwa hal tersebut menjadi kelemahan yang dimiliki pelaku usaha lokal, meskipun banyak pula produk asli daerah yang berhasil masuk ke pasar ritel tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah serta sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Oleh karena itu, Ia berharap agar produk lokal UMKM dapat meningkatkan kualitas dan mampu bersaing, sehingga bisa diterima oleh pasar baik itu pasar lokal, pasar rakyat, pasar tradisional, dan pasar ritel modern.