Ilustrasi Milenial (Foto: Thinkstock)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong anak muda di tanah air untuk mengembangkan jiwa entrepreneurship dan membangun startup atau usaha rintisan yang inovatif.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pandemi menjadi situasi yang tidak mudah bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Namun, selalu ada peluang dalam mengatasi berbagai perosalan yang ada.

“Salah satunya pemerintah melalui komitmennya dalam mengalokasikan dana sebesar Rp340 triliun untuk membelanjakan produk-produk usaha mikro dan kecil. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat direalisasikan dengan maksimal, yakni pada tahun 2020 hanya Rp100 triliun dana yang termanfaatkan,” kata Arif dilansir dari siaran pers Kemenkop UKM.

Oleh karena itu, diharapkannya ke depan akan lebih banyak produk-produk karya bangsa sendiri yang masuk pasar pemerintah. Sekaligus bisa dimanfaatkan menjadi modal dasar bagi para pelaku usaha mikro dana kecil untuk naik kelas.

Bahkan di tahun ini, Kemenkop UKM melakukan restrukturisasi untuk mendukung penuh sektor kewirausahaan dengan dibentuknya Deputi Bidang Kewirausahaan.

Melalui Deputi bidang Kewirausahaan ini pula banyak program-program yang sangat bagus dengan harapan mampu mewujudkan wirausaha muda produktif yang bersumber dari perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga fokus untuk meningkatkan rasio kewirausahaan dari 3,47% di tahun 2020, menjadi 3,90% di tahun 2024. Yang mana hal tersebut membutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar bisa tumbuh 500.000 wirausaha tiap tahunnya.

Di samping itu, terdapat unit-unit pemerintah baik di daerah maupun pusat di mana terdapat 514 unit di kabupaten/kota, yang diharapkan juga akan ada 500 lebih perguruan tinggi yang memiliki komitmen yang sama untuk bersinergi mewujudkan wirausaha muda produktif.

Dalam mendukung perkembangan kewirausahaan nasional, pemerintah juga telah menyusun beberapa kebijakan, di antaranya melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 99 hingga 100, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM utamanya pada Bab 7 dan di Pasal 132 hingga 137.

Deputi Bidang Kewirausahaan dan tim juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Presiden tentang pengembangan kewirausahaan nasional. KemenkopUKM pun sedang berupaya agar dukungan terhadap anggaran untuk mewujudkan kewirausahaan nasional dapat segera dialokasikan di tahun 2022. Di tahun 2022 juga diharapkan Kementerian Koperasi dan UKM dapat memiliki daya eksekusi yang lebih besar.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menekankan pentingnya untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bukan sekadar bisnisnya yang baik, tetapi yang lebih utama adalah motivasi dan attitude yang harus menjadi pemikiran pokok untuk mengembangkan kewirausahaan di Indonesia.

Ia menyebutkan perlunya inkubasi untuk anak-anak muda, di mana inkubasi tidak hanya pada teknis, tetapi juga bisnisnya. Karena, salah satu kendala yang kerap di alami di Indonesia adalah kurangnya kemampuan mereka dalam melakukan manajemen bahan baku, teknologi, dan sebagainya.

“Selain itu, juga dibutuhkan akses permodalan. Di mana pemerintah saat ini sedang menyiapkan permodalan-permodalan yang sesuai, yakni melalui kerja sama dengan angel investor, crowd funding, dan lain sebagainya,” katanya.

Victoria menambahkan bahwa pihaknya saat ini sangat terbuka untuk melakukan kerja sama baik dengan ITB, IBIMA, maupun dengan industri-industri yang sudah masuk dalam holding IBIMA.

Menurutnya, diperlukannya diskusi lebih detail terkait dengan dibuatnya bisnis model untuk mampu menumbuhkan wirausaha baru di setiap tahunnya, sekaligus mematangkan wirausaha pemula menjadi wirausaha mapan. Sehingga wirausaha yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada kuantitas, tetapi juga kualitas.