Ilustrasi. (Foto: Freepik)

MNEWS.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan meminta pelaku UMKM yang sebelumnya aktif menggunakan “social commerce” (s-commerce) agar memaksimalkan penggunaan kanal digital lain karena aktivitas perdagangan pada platform ini sudah dilarang sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

“Bagi teman-teman UMKM Medan, gunakanlah kanal digital lain. Banyak aplikasi ‘e-commerce‘ yang bisa dimanfaatkan,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Anwar Syarif dilansir MNEWS.co.id dari Antara.

Menurut Anwar, penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada akhir September 2023 memaksa pelaku UMKM untuk menyesuaikan strategi penjualan online mereka.

Namun, Anwar menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak perlu merasa khawatir, karena masih ada banyak platform digital yang dapat digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual-beli.

“Atau kalau mau ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah, bisa bergabung ke ‘e-katalog’,” tutur Anwar.

Anwar menyampaikan bahwa fokus utama Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah bagaimana supaya Pemkot Medan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Medan dapat menjadi pasar bagi produk UMKM.

“Itu yang menjadi perhatian Pak Wali Kota,” ujarnya.