Ilustrasi. (Foto: Medical News Today)

Jakarta, MNEWS.co.id – Harga minyak goreng terjangkau sebesar Rp14 ribu per liter akan berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam melakukan stabilisasi harga minyak goreng di masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil di tengah kenaikan harga minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) secara global. Rencananya pemerintah akan menyediakan minyak goreng murah ini selama enam bulan ke depan, lalu dievaluasi pada Mei dan bisa diperpanjang.

“Volume selama enam bulan, 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp3,6 triliun,” katanya.

Airlangga menambahkan, kebutuhan anggaran untuk penyediaan minyak goreng ini akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Selain itu, BPDPKS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan anggaran dari BPDPKS tersebut.

“Tadi juga ada Rakortas pangan dengan penugasan kepada Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, dan akan menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi (HET),” tambah Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, BPDPKS akan menyiapkan dana untuk enam bulan, termasuk pembayaran PPN dan mempersiapkan perjanjian kerja sama dan penetapan surveyor independen. Di sisi lain, pemerintah juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk membantu stabilisasi harga minyak goreng ini.

“Kemudian Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadosi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian dengan terkait SNI,” ungkapnya.