Ilustrasi sewa toko pedagang. (Foto: Tempo)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan kebijakan itu dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19.

“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” kata Febrio.

Febrio menjelaskan insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja. Ia memerinci pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik juga akan mendapatkan insentif tersebut.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah sejak Jumat, 30 Juli 2021.

Ia menambahkan bahwa tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp62,83 triliun.