Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Pexels/Hugo Heimendinger)
Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Pexels/Hugo Heimendinger)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah diharapkan lebih memperkuat basis data usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) secara nasional untuk membuat peta jalan yang baik dan tepat terhadap pengembangan sektor usaha tersebut ke depannya.

“Perlu miliki bank data untuk mengetahui jumlah dan memetakan UMKM di Indonesia sebagai upaya meningkatkan kinerja dan meminimalisir ketidaktepatan penyaluran subsidi atau bantuan kepada UMKM,” kata Anggota Komisi VI DPR Tommy Kurniawan.

Tommy mengatakan bila lembaga terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM tidak memiliki basis data yang kuat, maka ke depannya juga akan disangsikan bagaimana dapat mengembangkan UMKM menjadi lebih baik.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengatakan perlindungan usaha bagi para pelaku koperasi dan UKM masuk dalam pasal prioritas dalam omnibus law sehingga diharapkan menjadi katalisator yang mempercepat perkembangan sektor yang selama ini dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi kerakyatan tersebut.

Marwan mengatakan keberpihakan konkrit negara kepada pelaku koperasi dan UMKM terutama terkait akses bahan baku, dana perbankan dan nonbank, distribusi, serta pemasaran harus terus didorong realisasinya.

Omnibus law terdiri atas 10 bidang, yaitu investasi, ketenagakerjaan, UMKM dan perkoperasian, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, percepatan strategis nasional, administrasi pemerintahan, serta sanksi.

Salah satu yang menarik untuk dibahas adalah terkait upaya untuk memudahkan, melindungi, dan memberdayakan UMKM dan koperasi yang diatur dalam omnibus law .

“Ekonomi Indonesia gak ambyar total waktu krisis ekonomi 1998 karena terutama pelaku UMKM yang jadi katup-katup ekonomi sosial di tingkat terbawah masyarakat,” kata Marwan.