Batam, MNEWS.co.id – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner menyambut positif aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baru yang memperbolehkan konsumen makan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Alhamdulillah, sudah mulai buka normal kembali, dengan protokol kesehatan,” kata pemilik warung sarapan pagi, Ocu Pardi.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam yang terbit 24 Agustus 2021, diatur restoran dan kafe yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan diperbolehkan melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu kapasitas pengunjung harus 25 persen, dua orang per meja, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pardi mengatakan semenjak aturan PPKM berlaku lebih dari sebulan lalu, kedainya harus ditutup beberapa lama. Kemudian sempat buka kembali, namun tidak melayani makan di tempat. Saat kebijakan itu diterapkan, pendapatannya berkurang drastis, hingga sulit untuk bertahan.
Ia berharap aturan PPKM yang baru dapat menggulirkan ekonomi seperti sedia kala. Ia pun berkomitmen untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di kedai makannya.
Sementara itu, sejumlah pedagang kaki lima juga sudah memadati pusat jajanan “Welcome to Batam”, meski jumlah pengunjung relatif berkurang dibandingkan sebelumnya. Salah satu pedagang yakni Iwan, berharap kondisi semakin baik dan pandemi segera usai agar usahanya dapat kembali berjalan.
“Kemarin-kemarin itu sangat sulit untuk bertahan. Sekarang sudah mulai ada pengunjung yang datang, meski belum ramai,” kata Iwan.
Iwan memahami kebijakan yang pemerintah terapkan sejatinya untuk kemaslahatan seluruh masyarakat, agar terhindar dari paparan Covid-19. “Kami juga sadar, ini dibuat untuk kebaikan bersama, bagaimana agar Covid-19 enggak meluas, dan perbatasan kembali dibuka,” ungkapnya.