Ilustrasi pendanaan UMKM. (Foto: freepik.com/author/rawpixel-com)

MNEWS.co.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, masih ada gap pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp2.400 triliun.

Andra Sabta, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan, berdasarkan kajian dari EY Indonesia, kebutuhan pendanaan UMKM secara nasional diperkirakan sebesar Rp4.300 triliun pada 2026.

“Namun saat ini yang terakomodasi hanya sebesar Rp1.900 triliun, sehingga terdapat gap pendanaan sebesar Rp2.400 triliun,” ungkap Andra dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM) di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Permasalahan umum yang dihadapi UMKM terkait pembiayaan perbankan adalah tidak adanya objek agunan, pembukuan keuangan yang tidak memadai, hingga keterbatasan informasi.

Untuk itu, OJK bersama Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan lainnya terus berkoordinasi untuk dapat meningkatkan pembiayaan UMKM. Salah satunya melalui penguatan perusahaan teknologi atau fintech.

Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Fintech untuk UMKM Capai Rp19,75 Triliun

Andra menyebut, fintech memiliki kemampuan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan kepada UMKM, terutama bagi pelaku usaha yang tidak memperoleh akses kredit pada bank maupun lembaga pembiayaan.

Andra menjelaskan, UMKM dapat memperoleh pendanaan dari fintech melalui dua cara, yaitu layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) hingga pinjaman daring dari peer-to-peer (P2P) lending.

“OJK berkomitmen terus mendorong penyaluran pendanaan oleh penyelenggara P2P lending pada sektor produktif, terutama kepada UMKM, untuk mengisi gap pendanaan yang saat ini belum bisa diakomodir lembaga jasa keuangan konvensional,” ujar Andra.